Kota Probolinggo, Bhirawa – Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal penduduk menjadi salah satu isu utama yang dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jawa Timur. Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari mengikuti pembahasan tersebut secara daring dari kantor Pemkot Probolinggo, Kamis (10/9).
Penguatan NIK dinilai penting untuk membangun sistem identitas kependudukan yang terintegrasi. Selama ini, NIK belum sepenuhnya menjadi sumber identitas tunggal karena dalam sejumlah layanan masih digunakan identitas lain, seperti paspor.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandhar Sudarsa mengatakan, perubahan UU Adminduk sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. Menurutnya, hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut RUU yang merupakan usul DPR RI.
“Ini akan ditindaklanjuti dan rancangan usul ini disidangkan. Ini sebuah kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda-tunda,” ujar Agun.
Menurut Agun, salah satu persoalan yang perlu diperkuat melalui perubahan regulasi adalah posisi NIK sebagai sumber data penduduk. Dengan sistem identitas yang lebih terintegrasi, satu identitas diharapkan dapat digunakan sebagai dasar berbagai kebutuhan pelayanan masyarakat.
Persoalan integrasi data tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan, pemutakhiran data kependudukan masih menjadi pekerjaan yang harus diperkuat agar data yang dimiliki pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat terkini. Selain pemutakhiran data, interoperabilitas atau keterhubungan data antarlembaga menjadi isu penting. Pengelolaan data kependudukan juga perlu dibarengi dengan tata kelola akses dan perlindungan data agar pemanfaatannya tetap aman.
Jawa Timur mendorong agar perubahan UU Adminduk nantinya mampu memperkuat konsep single identity number sebagai fondasi integrasi data kependudukan. Konsep tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola data yang lebih terintegrasi dan sejalan dengan arah pembangunan Satu Data Indonesia.
Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menyambut baik penguatan konsep tersebut. Menurutnya, single identity number perlu diperluas sehingga dapat menjadi bagian dari sistem data nasional yang terintegrasi.
“Masukan dari Jawa Timur untuk single identity number perlu diperluas lagi yang nantinya akan menuju Satu Data Indonesia,” ujar Ina.
Di sisi lain, implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih menjadi tantangan. Dari target 30 persen, realisasi kepemilikan atau aktivasi IKD di Jawa Timur baru mencapai 11,79 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan adminduk masih membutuhkan dukungan kebijakan, infrastruktur, pembiayaan, sekaligus peningkatan pemanfaatan IKD dalam berbagai layanan publik.
Transformasi pelayanan adminduk di Jawa Timur sendiri diarahkan tidak lagi hanya bertumpu pada pelayanan di kantor. Pemerintah daerah mendorong pola pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui digitalisasi, jemput bola, layanan terintegrasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Dalam layanan terintegrasi, satu peristiwa kependudukan diharapkan dapat langsung menghasilkan sejumlah dokumen. Peristiwa kelahiran, misalnya, dapat sekaligus terhubung dengan penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga dan Kartu Identitas Anak.
Sejumlah persoalan teknis di daerah juga disampaikan dalam pembahasan tersebut. Jawa Timur menyoroti masih terbatasnya kewenangan provinsi dalam mempercepat pelayanan KTP-el dan implementasi IKD, pelayanan bagi penduduk luar domisili, tingginya kebutuhan perekaman KTP-el bagi pemula maupun penduduk luar domisili, serta kebutuhan pencetakan KTP-el yang masih terkendala ketersediaan blanko.
Karena itu, pemerintah provinsi mendorong adanya penguatan kewenangan dalam fasilitasi pelayanan adminduk, dukungan percepatan KTP-el dan IKD, penguatan layanan lintas domisili, serta kebijakan yang memungkinkan IKD dimanfaatkan lebih luas dalam pelayanan publik.
Plt Kepala Dispendukcapil Kota Probolinggo Rudy Hermanto mengatakan, perubahan regulasi diharapkan dapat memberikan kemudahan lebih besar bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan.
Menurut Rudy, penerapan single identity number yang didukung digitalisasi dan pembiayaan menjadi salah satu hal penting untuk memastikan layanan adminduk semakin terintegrasi.
“Dengan adanya IKD, semua layanan kependudukan terintegrasi dalam satu layanan,” jelasnya.
Ia berharap penguatan regulasi juga diikuti dukungan pembiayaan dan sarana pendukung, sehingga transformasi digital adminduk tidak hanya berhenti pada perubahan sistem, tetapi benar-benar meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kependudukan.
Jawa Timur sendiri memiliki 37 kabupaten/kota dan 8.484 desa/kelurahan. Dari tujuh indikator pelayanan adminduk yang menjadi perhatian, lima di antaranya telah mencapai target. Namun, sejumlah persoalan terkait pemutakhiran data, IKD, kewenangan pelayanan, layanan lintas domisili, hingga ketersediaan blanko KTP-el masih menjadi pekerjaan yang perlu diperkuat melalui perubahan regulasi. [fir.why]


