27 C
Sidoarjo
Thursday, September 10, 2026
spot_img

Pemkot Probolinggo Usul Regulasi Batas Kelurahan hingga Soal PPPK Paruh Waktu ke Kemendagri

Pemkot Probolinggo, Bhirawa. – Sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah disampaikan Pemkot Probolinggo kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mulai dari penataan non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga belum adanya regulasi khusus mengenai penetapan dan penegasan batas kelurahan.

Persoalan tersebut disampaikan dalam kegiatan REBOAN (Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (9/9).

Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, sejumlah persoalan membutuhkan perhatian dan fasilitasi pemerintah pusat karena berkaitan dengan kebijakan lintas kementerian maupun regulasi yang belum tersedia.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tata kelola tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. Pemkot juga menyoroti dukungan pembiayaan belanja pegawai yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.

Persoalan lain muncul pada sektor pangan dan perikanan. Pemkot Probolinggo menyampaikan kondisi harga beras premium serta persoalan penggunaan jalur penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran kapal maupun jenis alat tangkap.

Penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Di bidang pendapatan daerah, Pemkot Probolinggo tengah merencanakan pembentukan Badan Pendapatan Daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkait :  Lomba Agustusan di Samirplapan Gresik Meriah, Warga Adu Kreativitas hingga Kekompakan

“Hal ini penting sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan PAD, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Budiono.

Sementara itu, Dinas Perhubungan menghadapi persoalan terkait status tanah dan bangunan yang digunakan untuk pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Aset tersebut berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 2006.

Selain persoalan status lahan dan bangunan, sejumlah peralatan pengujian kendaraan juga membutuhkan peremajaan. Peralatan tersebut merupakan barang hibah yang diterima sejak 2005 sehingga dinilai sudah memerlukan pembaruan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan regulasi juga menjadi salah satu perhatian Pemkot Probolinggo, khususnya dalam penetapan dan penegasan batas kelurahan.

Saat ini proses tersebut tengah dilakukan, namun belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme penetapan dan penegasan batas kelurahan.

Ketiadaan regulasi khusus tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan di daerah, terutama terkait kepastian hukum, penyiapan dokumen, tahapan teknis, hingga penetapan batas secara administratif.

Pemkot Probolinggo kemudian meminta kepastian dari Kemendagri mengenai perkembangan penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah daerah juga membutuhkan pedoman yang dapat digunakan selama aturan khusus mengenai batas kelurahan belum diterbitkan.

“Kami juga mohon pedoman atau mekanisme yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah selama regulasi khusus tersebut belum ditetapkan,” kata Budiono.

Pemkot juga meminta penegasan apakah Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dapat digunakan sebagai acuan sementara dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan penetapan dan penegasan batas kelurahan.

Berita Terkait :  Perum Jasa Tirta I Kembali Raih Predikat Informatif dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Deddy Winarwan menyatakan pihaknya akan membantu mengoordinasikan permasalahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Ada beberapa hal yang sudah kami potret dan menjadi perhatian bersama di sini. Kami juga sudah melakukan komunikasi secara intens dengan kementerian sehingga permasalahan ini dapat segera disikapi dan dicarikan solusinya,” jelas Deddy.

Terkait persoalan PPPK Paruh Waktu, Deddy menyebut kondisi serupa saat ini dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah. Arah kebijakan mengenai persoalan tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Menteri Keuangan.

Sementara terkait rencana pembentukan atau pemisahan perangkat daerah, Kemendagri membuka ruang fasilitasi bagi Pemkot Probolinggo.

Menurut Deddy, pembahasan dapat dilakukan bersama Bagian Organisasi Pemkot Probolinggo dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melihat kelayakan serta persyaratan yang masih harus dipenuhi.

“Terkait pemekaran atau pemisahan perangkat daerah, memang menjadi bagian yang sangat relevan dengan tugas kami. Nanti kita bisa berkomunikasi,” ujarnya.

Untuk persoalan batas kelurahan dan pembentukan atau pemisahan badan yang menjadi kewenangan Kemendagri, Deddy memastikan pihaknya akan membantu memfasilitasi dan mengomunikasikan dengan pihak terkait.

“Kami akan mengomunikasikannya dengan teman-teman di kementerian/lembaga yang menjadi pengampu masing-masing. Untuk dua hal tadi, yaitu penegasan batas kelurahan dan pemisahan badan, yang menjadi kewenangan kami, akan kami bantu fasilitasi dan komunikasikan,” pungkasnya. [fir.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!