27.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 10, 2026
spot_img

UPT PRSMP Surabaya Terima Penerima Manfaat ABH dari Kejari Lamongan

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (UPT PRSMP) Surabaya Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, menerima seorang Penerima Manfaat Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) rujukan dari Kejaksaan Negeri Lamongan.

Penerima manfaat ini berasal dari Kabupaten Lamongan dan akan menjalani program rehabilitasi sosial di UPT PRSMP Surabaya selama enam bulan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penerima manfaat diketahui terlibat dalam kasus pencurian dan diterima Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial UPT PRSMP Surabaya, Mardiah Nuringtyas S Ant, beserta pekerja sosial.

Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan administrasi, asesmen awal, serta pengenalan lingkungan UPT guna mendukung proses adaptasi penerima manfaat selama menjalani rehabilitasi sosial. Selanjutnya, penerima manfaat akan mengikuti berbagai program pembinaan yang meliputi bimbingan fisik, mental spiritual, sosial, pendidikan, serta pengembangan keterampilan.

Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial UPT PRSMP Surabaya, Mardiah Nuringtyas S Ant menyampaikan, setiap anak yang masuk ke UPT akan mendapatkan pendampingan dan layanan sesuai kebutuhan serta hasil asesmen yang dilakukan.

”Kami menerima setiap anak dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Melalui program rehabilitasi sosial yang terstruktur, kami berharap anak dapat memahami kesalahannya, memperbaiki perilaku, serta memiliki bekal yang lebih baik ketika kembali ke keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait :  Bupati Situbondo Serahkan Nota Pengantar Tugas ke PJs Bupati Aftabudin

Sementara itu, Kepala UPT PRSMP Surabaya, Sukajar SST menegaskan, rehabilitasi sosial merupakan kesempatan bagi anak untuk belajar dan membangun kembali masa depannya.

”Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah. Masa rehabilitasi ini bukan semata-mata bentuk pembinaan atas perbuatan yang dilakukan, tetapi juga menjadi ruang bagi anak untuk mengembangkan potensi diri, membangun karakter yang lebih baik, dan mempersiapkan masa depan yang lebih positif,” ungkap Sukajar.

Sukajar berharap, seluruh proses rehabilitasi dapat berjalan dengan baik sehingga penerima manfaat mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara optimal.

”Harapan kami, anak dapat mengikuti seluruh program dengan sungguh-sungguh, mengambil pelajaran dari pengalaman yang telah dilalui, serta tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab, mandiri, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” imbuhnya.

Melalui layanan rehabilitasi sosial yang komprehensif, UPT PRSMP Surabaya terus berkomitmen memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendampingan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagai upaya mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi anak. [rac.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!