31.1 C
Sidoarjo
Monday, August 3, 2026
spot_img

Pembangunan Irigasi di Kecamatan Sumberpucung Diduga Salahi Aturan  

Kab Malang, Bhirawa – Maraknya kasus korupsi di Indonesia yang menjerat para pejabat negara di negeri ini, terus menjadi sorotan publik. Topik korupsi yang melibatkan pejabat publik merupakan salah satu isu paling krusial yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan sosial di Indonesia. Kemyataannya masih ada praktek pembangunan infrastruktur di pemerintah daerah yang berani melakukan pekerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan. Salah satunya pekerjaan proyek di sektor pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yakni proyek pembangunan irigasi.

Padahal, pembangunan infrastruktur di sektor pertanian untuk mendongkrak produktivitas petani. Nyatanya, proyek pembangunan jaringan irigasi di wilayah Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang justru terindikasi dikerjakan secara serampangan, dan melanggar prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP), yang mana telah mengabaikan prinsip transparansi publik. Dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaksana dan rekanan.

Temuan di lapangan mengungkapkan bahwa pelanggaran sangat jelas terlihat, mulai dari ketiadaan papan nama kegiatan proyek, mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja, hingga teknik pengerjaan fisik yang dinilai asal-asalan. Terindikasi pengerjaan yang amburadul, karena terlihat jelas dari tidak adanya alas cor berupa plastik di lokasi pengecoran. Sementara, penggunaan alas plastik merupakan elemen vital untuk mencegah material cor bercampur dengan tanah yang dapat memicu masuknya air ke dalam pori-pori beton.

Berita Terkait :  Panggil Kepala OPD, KPK Geledah Kantor Pemkab Tulungagung 

Hal itu akan menurunkan kekuatan struktur bangunan secara drastis. Selain cacat teknis, proyek ini juga menabrak regulasi hukum terkait transparansi anggaran publik. Pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban mutlak berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan dengan tidak adanya papan nama pekerjaan sebagai informasi, maka publik dirampas hak dasarnya untuk mengetahui sumber dan besaran anggaran negara yang dihabiskan.

Selain itu, identitas pelaksana proyek atau kontraktor yang bertanggung jawab, serta  batas waktu pengerjaan untuk memastikan efektivitas proyek, tidak diketahui. Kondisi ini memicu stigma kuat di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut layak disebut sebagai proyek siluman, yang sangat rawan terhadap praktik penyimpangan anggaran dan kerugian keuangan negara. Seharusnya, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau memperketat fungsi pengawasan, pejabat berwenang di tingkat daerah justru menunjukkan sikap lepas tangan.

Dengan adanya dugaan pekerjaan proyek irigasi yang diduga menyalahi aturan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUSDA Kabupaten Malang Yudi Hindarto, Senin (3/8/2026), kepada wartawan membantah, bahwa proyek tersebut berada di luar yurisdiksinya.

“Pekerjaan itu milik Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), bukan pekerjaanya DPUSDA Kabupaten Malang,” tegasnya, dengan singkat. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!