DPR RI Jakarta, Bhirawa – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendukung penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Habib Syarief menilai putusan MK merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan makna konstitusional anggaran pendidikan. Menurutnya, amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 telah jelas mengharuskan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.
“Saya mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, bukan untuk program yang lain,” tegas Habib Syarief, Selasa (4/8).
Legislator PKB asal Dapil Jawa Barat I itu berharap pemerintah tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada tahun 2028. Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian lebih cepat.
“Kalau bisa dipisahkan mulai APBN 2027, mengapa harus menunggu 2028. Tahun 2028 adalah batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan. Karena amanat konstitusi sudah sangat jelas, maka pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG sebaiknya dilakukan mulai tahun depan,” ujarnya.
Habib Syarief menekankan bahwa kebutuhan dunia pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, hingga peningkatan mutu pembelajaran. Karena itu, seluruh alokasi anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Masih banyak pekerjaan rumah di sektor pendidikan yang membutuhkan dukungan anggaran. Dana pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan,” katanya.
Meski demikian, Habib Syarief menegaskan bahwa dukungannya terhadap pemisahan anggaran bukan berarti menolak Program Makan Bergizi Gratis. Ia menilai MBG merupakan program strategis yang tetap harus dilanjutkan, namun pendanaannya harus disediakan melalui pos anggaran tersendiri sehingga tidak mengurangi hak sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran yang memang disiapkan khusus, sehingga anggaran pendidikan tetap utuh sesuai amanat UUD 1945,” pungkasnya. [ira.wwn]


