Pengamat Kebijakan Publik, Prof Trubus Rahadiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.
DPR RI Jakarta. Bhirawa. – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, perubahan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik mulai terlihat, terutama melalui pendekatan yang dinilai lebih partisipatif dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Namun, sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, mulai dari pengawasan anggaran dan pemerataan program hingga akuntabilitas pemerintah serta perlindungan kebebasan sipil.
Dalam pemaparannya, pengamat kebijakan publik Prof. Trubus Rahadiansyah menilai bahwa proses perumusan kebijakan pada tahun pertama pemerintahan masih diwarnai kritik karena dianggap terlalu elitis, cenderung bersifat top-down, dan belum sepenuhnya melibatkan masyarakat. Memasuki tahun kedua, menurut dia, pendekatan tersebut mulai mengalami perubahan dengan meningkatnya keterlibatan para pakar, konsultasi publik, dan interaksi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
“Perubahan pendekatan itu menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam komunikasi kebijakan. Pemerintah mulai membuka ruang dialog yang memungkinkan masyarakat memberikan tanggapan terhadap program yang dirancang,” kata Trubus dalam Dialektika Demokrasi bertema “Mengupas Dua Tahun Pemerintahan Prabowo: Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat, Ekonomi Kuat Hingga Kemandirian Nasional,” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia juga menyebut tingkat kepuasan terhadap kebijakan pemerintah berada di atas 65 persen, meski angka tersebut tidak disertai penjelasan mengenai sumber data, metode survei, maupun kelompok responden yang menjadi dasar pengukuran.
Di bidang ekonomi, Trubus menyinggung pertumbuhan ekonomi yang disebut berada di kisaran 5,6 persen, bersamaan dengan kritik mengenai penurunan daya beli masyarakat. Ia menilai bantuan sosial berperan menopang kelompok berpenghasilan rendah, terutama masyarakat yang berada dalam kelompok desil bawah.
Menurut dia, penggunaan sistem digital dalam penyaluran bantuan juga menjadi langkah penting untuk memperbaiki ketepatan penerima. Ia merujuk pada uji coba digitalisasi yang disebut mampu meningkatkan ketepatan sasaran sebesar 24 persen di Bali, meski rincian periode pengujian dan indikator pengukurannya tidak dijelaskan dalam pemaparan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut menjadi bagian dari evaluasi tersebut. Trubus mengatakan, komunikasi pemerintah mengenai program itu pada awal pelaksanaannya banyak diwarnai pandangan negatif, termasuk anggapan bahwa makanan diberikan secara paksa kepada anak-anak.
Namun, berdasarkan pengamatan dan survei lapangan yang ia klaim pernah dilakukan, kebutuhan terhadap program tersebut masih tinggi di sejumlah wilayah, khususnya di lingkungan yang memiliki keterbatasan akses terhadap pemenuhan gizi. Ia sekaligus menyoroti masih adanya sekolah yang belum menerima program, termasuk sekolah swasta dan lembaga pendidikan yang dikelola pesantren.
Trubus juga mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan kerangka hukum yang lebih kuat untuk menjamin keberlanjutan program pemenuhan gizi, dengan merujuk pada praktik di Finlandia. Menurut dia, program semacam itu perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan semata-mata pengeluaran negara.
Ia turut menyinggung pelaksanaan program serupa di sejumlah negara, tetapi menekankan bahwa penerapannya di Indonesia tetap membutuhkan pengawasan, evaluasi, dan penyesuaian dengan kondisi nasional.
Persoalan kelembagaan dan keterlibatan koperasi juga menjadi perhatian. Trubus menilai koperasi berpotensi mendukung distribusi barang kebutuhan pokok dan memperluas akses masyarakat terhadap produk bersubsidi. Namun, ia mengingatkan agar pelibatan koperasi, termasuk dalam program yang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN), tidak dilakukan secara paksa atau disertai pemotongan yang tidak semestinya.
“Saya mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha dan lembaga keuangan yang telah memiliki kapasitas distribusi agar pelaksanaan program tidak mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Trubus lagi.
Di sisi lain, Trubus menilai implementasi kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan. Evaluasi, menurut dia, perlu melihat manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan dana publik berjalan efektif. Kritik mengenai pemborosan anggaran dan lemahnya pengawasan, kata dia, perlu dijawab melalui mekanisme evaluasi yang terbuka.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang tertulis, tetapi juga oleh pemerataan manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.
Aspek akuntabilitas publik dan kebebasan sipil menjadi bagian lain yang disoroti Trubus. Ia menyinggung perdebatan mengenai penanganan kritik terhadap pemerintah, pembatasan konten di media sosial, serta ketentuan hukum terkait penghinaan terhadap lembaga negara. Menurut dia, perubahan regulasi perlu dibahas dalam kaitannya dengan perlindungan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Pada saat yang sama, ia membedakan kritik yang disampaikan warga dari konten yang mengandung fitnah, informasi palsu, atau ujaran kebencian, yang penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, pemaparan Trubus menempatkan dua tahun pertama pemerintahan Prabowo sebagai periode yang memperlihatkan perubahan dalam pendekatan kebijakan, sekaligus menyisakan pekerjaan rumah dalam pelaksanaan dan pengawasannya. Perbaikan partisipasi publik, ketepatan sasaran bantuan, pemerataan program gizi, transparansi anggaran, dan perlindungan kebebasan sipil menjadi sejumlah aspek yang perlu diuji melalui data dan evaluasi independen.
“Tanpa ukuran keberhasilan yang transparan serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik, klaim mengenai efektivitas kebijakan akan sulit dinilai secara menyeluruh,” tutup Trubus. [ira.hel].




