29.5 C
Sidoarjo
Thursday, October 22, 2026
spot_img

Sindikat Karhutla

Pemerintah bersama Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) patut segera menelisik seksama adanya sindikat Karhutla. Diduga terdapat 52 perusahaan asing asal Malaysia dan Singapura yang memiliki konsesi izin usaha di area Karhutla. Bahkan koalisi masyarakat sipil di Malaysia telah demonstrasi menuntut Pemerintah Anwar Ibrahim menerbitkan undang-undang (UU) Transboundary Haze Law. Selama satu dekade di Indonesia telah dibuat program zero hot-spot, tetapi Karhutla bagai tak kunjung padam.

Greenpeace (global bersama Greenpeace Indonesia, Malaysia, dan Pantau Gambut) merilis laporan hasil investigasi. Diungkap keterlibatan korporasi asing dalam Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di Indonesia. Yakni, masing-masing 26 perusahaan asal Malaysia, dan Singapura. Seluruhnya tercatat memiliki konsesi dengan ribuan titik bakar (hotspot). Termasuk konglomerat perkebunan sawit dan karet Kuala Lumpur Kepong (KLK) Group, yang memiliki anak usaha di Indonesia PT Menteng Jaya Sawit Perdana. Juga enam konsesi Singapura punya usaha di Indonesia.

Penjejakan oleh Greenpeace niscaya menjadi fakta pertanggungjawaban perusahaan asing dalam Karhutla di Indonesia. Misalnya konglomerat Malaysia, KLK Group, mayoritas arealnya (57%) berada di Indonesia, khususnya Kalimantan (Kalteng, Kaltim, dan Kaltara). Juga di seantero Sumatera. Total 33 ribu hektar, sekitar 5 kali luas daratan ibukota DKI Jakarta. Begitu pula konglomerat Singapura, Bumitama Agri Ltd, memiliki areal perkebunan seluas 230 ribu hektar. Tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau.

Berita Terkait :  Bank Jatim Borong Tujuh Penghargaan 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Tetapi kedua perusahaan asing telah membantah tuduhan Greenpeace. Diakui beberapa titik api, awalnya sempat memasuki areal konsesi, tetapi telah dipadamkan. Klarifikasi juga menegaskan perusahaan melaksanakan metode Zero Burning Policy (kebijakan tanpa membakar). Bahkan juga selalu melakukan verifikasi pbulik pada setiap pengembangan lahan baru melalui auditor independen. Ditunjukkan pada pembukaan PT Karya Makmur Langgeng, dan PT Agriplus, di Ketapang). Biasanya juga mengundang organisasi lingkungan hidup.

Asap Karhutla pada 7-8 Oktober tahun 2026, kembali bergerak sampai ke Kuala Lumpur, dan Singapura. Berdasar pemantau udara IQAir, Singapura tercemar, dengan kategori “sangat tidak sehat.” Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) melaporkan Indeks Standar Polutan (PSI) selama 24 jam seluruh Singapura. AQI mencapai angka 216, dengan poilutan utama PM2.5 dan PM10. Menyusul pada 9 Oktober, Kuala Lumpur, menjadi yang “sangat tidak sehat.” AQI mencapai 211, Meteorologi ASEAN (ASMC) memberi warning level 3 (tertinggi). Sampai ratusan sekolah di wilayah Johor diliburkan.

Maka wajar masyarakat Kuala Lumpur unjukrasa di depan gedung parlemen, menuntut pengesahan Transboundary Haze Act. Yakni UU tentang pencemaran kabut asap lintas batas negara. Tujuannya, agar otoritas Malaysia memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindak korporasi asal Malaysia yang beroperasi di luar negeri. Sekaligus memberi sanksi hukum tegas jika terbukti memicu kerusakan lingkungan melalui kebakaran lahan.

Karhutla sesungguhnya bukan gejala alam. Karena mustahil gesekan ranting dan pohon bisa memicu percikan api. Sehingga kuat dugaan Karhutla dilakukan sindikat pembalakan liar. Secara nasional, Karhutla selama Januari – Oktober 2026, diperkirakan hampir 1,5 juta hektar. Seantero Kalimantan darurat asap. Bahkan di Bangka Selatan, Bangka Belitung, sampai menyambar 300 rumah warga di perkampungan dusun Serdang, Simpang Rimba.

Berita Terkait :  Pemuda "Saleh" Digital

Banyak satwa tewas akibat menghirup asap, di seantero Kalimantan. Termasuk satwa endemik, 12 bekantan ditemukan hangus di habitatnya di Hulu Sungai Selatan. Juga seekor orangutan, sudah dikenal (bernama Sempurna) mati lemas di Ketapang, Kalimantan Barat. Diperlukan penegakan hukum lebih kukuh. Termasuk mensejajarkan pembakaran hutan sebagai extra-ordinary crime, setara dengan terorisme.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!