27.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 10, 2026
spot_img

Seribu Buruh Pabrik Plywood di Jombang Dikabarkan Bakal Kena PHK


Jombang, Bhirawa
Sekitar 1000 orang buruh pabrik plywood PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Diwek, Jombang dikabarkan bakal terkena Penutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Sedangkan alasan PHK sepihak tersebut dikabarkan merupakan bagian dari langkah efisiensi perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, Disnaker Kabupaten Jombang menerima surat pemberitahuan PHK dari PT SGS pada Senin (08/06).

Saat dikonfirmasi, Isawan mengatakan, dari total jumlah karyawan sebanyak 2100 orang, 1000 orang di antaranya di PHK.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari PT SGS,” kata Isawan, Rabu (10/06).

Dia menerangkan, tim deteksi dini Disnaker Kabupaten Jombang rutin melakukan supervisi setiap bulan untuk memantau hubungan industrial di perusahaan.

Dikatakannya, hingga Kamis (04/06), belum ada kebijakan PHK. Namun sehari setelahnya, pihak HRD PT SGS memberi tahukan rencana PHK. Lantas pada Senin (08/06), surat resmi dikirim ke Disnaker Kabupaten Jombang.

Pengurangan pola shift dari tiga menjadi dua juga diberlakukan dengan prioritas PHK diberikan pada tenaga produksi, bukan tenaga penunjang.

Isawan menyampaikan, pihaknya bakal memanggil menejemen PT SGS terkait hal tersebut.

“Kami besok memanggil manajemen PT SGS. Sehingga kami mengetahui bagaimana kondisi perusahaan dan rencana PT SGS selanjutnya,” ujar Isawan.

“Dari pemerintah berharap PHK itu tidak terjadi,” tandasnya.

Diharapkan dengan pemanggilan tersebut, dapat menemukan solusi agar pekerja tetap berkelanjutan dan investasi PT SGS di Jombang tetap berjalan.

Berita Terkait :  Gubernur Khofifah Resmikan RSNU Pasuruan, Perkuat Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Pelosok

Terkait kabar PHK ini, pihak menejemen PT SGS belum dapat dikonfirmasi. Petugas keamanan perusahaan menyebutkan jika pihak menejemen sedang rapat dengan kantor pusat di Jakarta.

“Saat ini menejemen sedang rapat dengan pihak di Jakarta, sehingga belum bisa menemui wartawan,” tutur Satpam PT SGS, Subaji.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, membenarkan kabar PHK tersebut. HRD PT SGS telah menyampaikannya secara lisan, namun belum ada surat formal.

SBPJ menolak PHK sepihak ini karena dinilai melanggar prosedur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35 serta UU Cipta Kerja.

“Batas waktu PHK yang dipatok perusahaan hingga 30 Juni 2026,” kata Hadi. “Ini tidak prosedural. Kami menolak PHK sepihak ini,” pungkasnya. [rif.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!