Gresik, Bhirawa – Forum Peduli Gresik (FPG) menyampaikan aspirasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Gresik terkait kekhawatiran memburuknya kondisi sosial masyarakat, yang ditandai dengan maraknya berbagai bentuk penyakit masyarakat. FPG meminta DPRD bersama Pemerintah Daerah segera melakukan penertiban yang efektif, disertai pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Perwakilan FPG, Habib Hasan Assegaf, menuturkan kondisi sosial saat ini semakin mengkhawatirkan. Fenomena tersebut menjadi tantangan besar bagi jati diri Gresik sebagai Kota Santri sekaligus Kota Industri. Ia meminta para pemangku kebijakan untuk turun langsung melihat kondisi riil di lapangan, serta mengambil langkah perbaikan agar keadaan tidak semakin parah.
“Banyak praktik yang tidak pantas sudah muncul di tengah masyarakat. DPRD dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk segera melakukan penertiban. Kami khawatir hal ini dapat memicu gesekan sosial di lingkungan masyarakat,” ujar Habib Hasan.
Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir menyatakan pihaknya telah memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjaga ketertiban sekaligus menjaga citra Gresik sebagai Kota Santri. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan peredaran minuman keras.
“Perda yang ada saat ini menjadi instrumen hukum untuk melindungi Gresik dari berbagai penyakit masyarakat. Ke depannya, fungsi pengawasan DPRD akan semakin diperkuat agar aturan tersebut dapat berjalan secara optimal,” tegas Syahrul Munir.
DPRD akan meninjau pelaksanaan dua peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, serta Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras.
“Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil pihak terkait untuk membahas langkah penertiban menyeluruh, termasuk pengawasan terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi praktik tidak wajar maupun peredaran minuman keras,” jelasnya.
Syahrul Munir menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Bersama-sama akan dirumuskan kebijakan yang menjamin kondisi sosial tetap aman dan tertib, sekaligus menjaga jati diri Gresik sebagai Kota Santri tanpa mengorbankan perkembangannya sebagai kawasan industri. [kim.kt]


