Kab Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai setempat melakukan tindakan tegas terhadap peredaran barang kena cukai yang melanggar hukum.
Jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di berbagai wilayah resmi dimusnahkan. Total pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 6.392.749.210.
Langkah tersebut bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan upaya menjaga amanah pendapatan daerah yang sejatinya diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Pemusnahan jutaan batang rokok ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang masih menempuh jalan pintas.
Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, menekankan praktik ilegal itu tidak hanya merugikan negara secara materiil, namun juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat pada aturan.
“Rokok itu ibarat gula yang mengundang banyak semut karena sangat menguntungkan. Banyak yang akhirnya tergiur mengambil jalan pintas tanpa memakai pita cukai resmi,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya HM Rusdi Sutejo disela-sela pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di halaman Kantor Pemkab Pasuruan, Senin (27/4).
Pihaknya mengingatkan setiap peredaran produk tanpa izin resmi dan tanpa peringatan kesehatan adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak secara konsisten.
Keberadaan rokok ilegal dinilai membawa mudharat yang besar karena menghambat pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat kecil.
“Saya mengajak seluruh elemenn masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinegri dalam memberantas barang kena cukaii ilegal. Mari kita tingkatkan kesadaran kolektif. Membeli dan mengedarkan barang ilegal bukan hanya melanggar hukum saja, tetapi juga merugiakn semua,” terang Mas Rusdi.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengungkapkan berat rokok yang dimusnahkan mencapai hitungan ton. Akibat dari praktik curang itu, negara harus menanggung kerugian hingga miliaran rupiah.
Rinciannya adalah barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat 8.466.372 gram atau setara 8,466 ton.
Lalu, tembakau iris (TIS) sebesar 15.000 gram atau setara 0,015 ton, minuman nengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton.
Secara keseluruhan, total berat seluruh barang hasil penindakan mencapai 10,014 ton.
“Kami sangat menyayangkan dana sebesar itu hilang begitu saja. Padahal, jika dikelola secara legal sesuai syariat hukum negara, hasilnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” urai Hatta Wardhana.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memutus rantai peredaran ini. Warga diimbau untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti kemasan tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai bekas, hingga salah tempel personalisasi.
“Sinergi antara aparat dan warga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para oknum yang mencari keuntungan di atas kerugian negara,” ucap Hatta Wardhana.
Di sisi lain, industri tembakau di Pasuruan kini tengah dilingkupi sorotan tajam.
Dua pengusaha lokal, yakni Martinus Suparman dan Rokhmawan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan integritas yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Baginya, transparansi adalah kunci utama dalam menjalankan roda ekonomi yang berkah.
“Kita ikuti saja perkembangannya. Saat ini KPK mungkin sedang mengumpulkan keterangan dari beberapa perusahaan rokok di wilayah Pasuruan. Kami menghormati seluruh proses penelusuran tersebut,” urai Hatta Wardhana.
Saat ini, sistem pengawasan industri rokok di wilayah strategis seperti Pasuruanyang menjadi jalur penting perlintasan tol telah diperketat.
Pengawasan dilakukan secara berlapis melibatkan Kanwil, pusat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui tindakan tegas dan pengawasan yang bersih, diharapkan Kabupaten Pasuruan dapat menjadi daerah yang lebih maju, tertib hukum dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan bangsa.
“Edukasi selalu kami sampaikan. Namun, jika masih ada yang berani keluar dari koridor hukum, maka silakan tanggung jawab sendiri atas konsekuensi hukumnya di dunia maupun tanggung jawabnya secara sosial,” imbuh Hatta Wardhana. [hil.gat]


