28 C
Sidoarjo
Monday, April 27, 2026
spot_img

PT Bunga Industrial Park Mangkir dari Panggilan Hearing Komisi II DPRD

Gresik, Bhirawa

Komisi II DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan PT Bunga Industrial Park (BIP) yang berlokasi di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah. Namun, perusahaan tersebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Rapat ini digelar untuk membahas proses perizinan perusahaan yang saat ini sedang melakukan kegiatan urukan lahan seluas 346 hektar. Akibat ketidakhadiran pihak perusahaan, rapat yang merupakan yang kedua kalinya ini akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro menjelaskan, berdasarkan keterangan dari DPMPTSP, hingga saat ini PT BIP belum memiliki izin apapun meskipun kegiatan urukan lahan sudah dilakukan.

“Komisi akan memanggil kembali pihak perusahaan dalam kesempatan berikutnya. Kami berharap kali ini mereka dapat hadir dan berpartisipasi aktif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lokasi proyek tersebut berada dalam zona kuning sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang diperuntukkan untuk perumahan dan industri. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian peraturan agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Jika pembangunan PT BIP tetap dilanjutkan, maka diperlukan perubahan peruntukan wilayah. Usulan perubahan ini berasal dari Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Bappeda. Nantinya akan dilakukan penyusunan kajian baru yang mempertimbangkan kondisi wilayah, peruntukan lahan, dan tata ruang setempat, serta dilakukan revisi RTRW,” terangnya.

Berita Terkait :  KPK Sita Uang Tunai Dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Wongso menambahkan, DPRD berencana membentuk panitia khusus untuk menangani permasalahan ini. Namun, sebelum itu, perlu dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat terkait perubahan peraturan.

“Masa berlaku RTRW umumnya minimal 30 tahun. Namun, setelah dilakukan kajian dan evaluasi kondisi wilayah, perubahan dapat diajukan kembali dengan jangka waktu minimal 5 tahun, asalkan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, dari keterangan Bappeda dalam rapat tersebut, status lahan proyek saat ini masuk dalam kategori wilayah abu-abu. Hal ini dikarenakan usulan perubahan peruntukan diajukan oleh pemerintah daerah dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW.

Wongso yang juga merupakan politisi Partai Golkar menyampaikan, kehadiran pihak perusahaan dalam rapat sangat diharapkan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan jelas.

“Tujuan utama kami adalah menjaga iklim investasi di daerah agar tetap kondusif. Namun, yang perlu dipahami adalah semua proses harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun saat ini sedang dilakukan kegiatan urukan, semua harus berlandaskan izin yang sah dan tidak boleh ada praktik yang merugikan kepentingan daerah,” tegasnya. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru