28 C
Sidoarjo
Monday, April 27, 2026
spot_img

PT BIP Mangkir Pangilan Hearing Komisi II DPRD Gresik

DPRD Gresik, Bhirawa
Hearing Komisi II DPRD dengan DPMPTSP, PT. Bunga Industrial Park (BIP) terkait proses perizinan pada perusahaan, yang sekarang tengah melakukan aktifitas urukan lahan seluas 346 hektar mangkir dari panggilan

Menurut Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro mengatakan, bahwa dengan PT Bungah Industrial Park (BIP) di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang Kecamatan Bungah.

Terkait proses perijinan karena sudah melakukan aktifitas urukan, namun tidak hadir namun dari Dinas DPMPTSP. Katanya, hingga sampai saat ini belum mengantonggi ijin sama sekali.

“Komisi akan panggil kembali nanti terkait proses ijin PT BIP, berharap bisa dating,” ujarnya.

Seharunya, dilihat zona peruntukan tata ruang RT/RW nya sesuai apa tidak. Padahal di tempat itu adalah zona kuning (peruntukan perumahan dan industri), perlu ada perubahan. Jika pembangunan PT BIP bisa tetap berjalan, dan yang mengusulkan dari pihak pemkab dalam hal ini Bapeda.

Untuk membuat kajian baru bersasarkan wilayah dan peruntukan, serta situasi daerah RT/RW dilakukan revisi. Dan oleh di DPRD akan di bentuk panitia khusus (pansus), namun sebelumnya harus melakukan konsultasi dulu ke pemerintah pusat untuk perubahan itu.

“Untuk RT/RW bisa di rubah minimal 30 tahun, tapi jika wilayah itu setelah ada kajian, evaluasi kondisi. Bisa di ajukan kembali minimal 5 tahun untuk perubahan, asalkan dapat persetujuan pusat,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Komitmen Blegur Prijanggono di Sidosermo: Bantuan Sound System, Pelatihan Pemuda dan Perjuangkan Ambulan

Dari keterangan BAPEDA dalam hering, lahan bisa ke abu-abu. Karena dimohonkan oleh pemerintah, sesuai Peraturan Daerah (Perda). Menggunakan perda lama yakni, nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW.

Ditambahkan Wongso Negoro politisi partai Golkar, jika kemarin PT BIP datang semua bisa clear. Sebab, semangat kita adalah menjaga investasi daerah dengan baik.

Tapi, yang perlu di pahami proses inin harus lengkap sesuai aturan. Meskipun sekarang proses urukan, tapi harus ada ijin yang jelas dan jangan sampai bodong yang merugikan daerah. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru