30 C
Sidoarjo
Tuesday, June 17, 2025
spot_img

Polda Jatim Ungkap Perkara Oplos LPG Subsidi Beromzet Ratusan Juta

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dari kasus ini, Polisi mengamankan empat orang pelaku pengoplosan LPG subsidi dengan omzet ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, empat orang pelaku ini berinisial RH, PY, TL dan RM. Keempat warga Ngantang, Malang ini mengoplos LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, sehingga membuat negara alami kerugian mencapai Rp228 juta.

”Pelaku ini menyuntikkan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang tidak subsidi,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/6).

Dijelaskannya, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat adanya aktivitas oplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi. Dari sana Polisi melalukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menemukan keempat pelaku yang sedang menyuntik LPG 3 kilogram ke LPG non subsidi.

Para pelaku, lanjut Jules, membeli LPG 3 kilogram di Jombang dan Malang dengan cara mengecer. Bahkan, keempat pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku RH merupakan pemodal dan pemilik usaha.

”Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas menyuntikkan LPG 3 kilogram ke tabung besar seperti 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” jelasnya.

Keempat pelaku, masih kata Kabid Humas, melaksanakan aksi mengoplos LPG subsidi selama empat bulan. ”Dari sana pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp384 juta,” bebernya.

Berita Terkait :  Pemkab Tuban Alokasikan APBD Rp 4 Miliar untuk Ring Road

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, pelaku mendistribusikan penjualan tabung gas 12 kilogram di wilayah Malang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru