29.6 C
Sidoarjo
Tuesday, May 19, 2026
spot_img

Pemprov Jatim Serius Kembangkan Ekosistem Halal


Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) saat ini sedang serius mengembangkan Program Ekosistem Halal.

Kepala Biro Perekonomian Sekertaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, MHD Aftabuddin Rijaluzzaman menjelaskan, jika saat ini Provinsi Jawa Timur saat menjadi salah satu motor penggerak utama industri halal nasional.

“Ekosistem Halal yang sedang dikembangkan di Jatim ini dimulai dari Rumah Potong Hewan (RPH) Halal. Artinya, kalau cara kita menyembelih atau memotong hewan ini secara halal, maka produk olahan turunannya juga halal,” ujar Afta

Maka mengapa, sambung Afta, para pedagang-pedagang atau pelaku UKM didorong oleh Pemerintah Provinsi Jatim lewat Dinas Koperasi dan UKM untuk dapat ikut mengurus perizinan dan sertifikasi halal.

“Contohnya ada pedagang bakso, atau pedagang olahan komoditas daging lain misalnya harus menunjukkan sertifikat halal untuk produknya, ya itu sebagai langkah kita dalam mewujudkan ekosistem halal di Jatim,” urai Afta menambahkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama berbagai pemangku kepentingan terus mempercepat integrasi industri dari hulu ke hilir guna mendukung target global Indonesia.

Terkait serifikasi halal bagi RPH, menurut Afta, saat ini pihaknya tengah berusaha mendorong pmerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten untuk dapat memfasilitasi pengurusannya sehingga menjadi RPH Halal.

“Untuk RPH-RPH yang ada, kita kembalikan ke tiap daerah Kota dan Kabupaten. Ya, memang ada sebagian yang belum ada sertifikasi halalnya. Ya, ke depan RPH-RPH yang belum bisa segera berstatus halal, ujar Afta.

Berita Terkait :  Diawali Wilayah Mataraman, 38 Daerah Jadi Sasaran Program Destana BPBD Jatim 2026

Menurut Afta jika diperbolehkan, ia meminjam slogan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. ASUH, yang berarti aman, sehat, utuh dan halal. Aman yang berarti bebas dari bahaya biologis, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Sehat, ini memiliki arti, memiliki zat gizi dan mutu yang baik bagi kesehatan tubuh konsumen. Utuh yang berarti, tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan lain atau bahan lainnya yang tidak halal. Lalu yang terakhir adalah halal, yang berarti disembelih dan diproses sesuai dengan syariat Islam bagi umat Muslim.

“Yang jelas itu harus Halal dan Thayyib. Yang sah dikonsumsi menurut aturan Agama Islam dan baik dan bermanfaat bagi tubuh. Intinya itu ya,” pungkas Afta menutup. [aya.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!