28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, June 3, 2026
spot_img

Pemkot Mojokerto Verifikasi Batas Aset TPA Randegan Bersama BPN dan Pemilik Lahan

Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah Kota Mojokerto melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto serta pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan dalam proses verifikasi batas aset daerah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas lahan berdasarkan data pertanahan dan kondisi riil di lapangan secara terbuka dan terukur.

Verifikasi dilakukan melalui pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah aset daerah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto di TPA Randegan, Rabu (3/6).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pengembalian batas aset milik Pemerintah Kota Mojokerto guna memperoleh kepastian batas berdasarkan data teknis pertanahan.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Kristiarto, menjelaskan bahwa saat ini proses yang dilakukan masih berada pada tahap pengambilan data lapangan. Hasil pengukuran selanjutnya akan melalui tahapan pengolahan data sebelum ditetapkan secara resmi oleh BPN.

“BPN hari ini dengan tim turun di sini karena ada permohonan pengembalian batas tanah aset Pemkot Mojokerto yang diampu oleh DLH untuk penggunaan TPA. Hari ini kami melakukan pengambilan data, kemudian dilanjutkan dengan pengolahan data sebelum penetapan batas dilakukan,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan awal, mayoritas patok acuan yang menjadi penanda batas lahan masih ditemukan dan posisinya dinilai tidak mengalami perubahan. Beberapa patok yang belum ditemukan akan diverifikasi kembali pada tahapan pengukuran berikutnya sebelum penetapan batas dilakukan.

Berita Terkait :  Polres Probolinggo Tanam Jagung Bersama Santri Ponpes Raudlatul Jannah 2

“Patok-patoknya kebanyakan masih ada dan masih sesuai dengan batas yang selama ini menjadi acuan. Meski ada beberapa patok yang belum ditemukan, hal itu akan kami cek kembali saat turun ke lapangan berikutnya sebelum penetapan batas,” tambah Kristiarto.

Proses pengukuran turut melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset Pemerintah Kota Mojokerto. Keterlibatan mereka dilakukan untuk memastikan seluruh titik batas dapat diverifikasi bersama secara terbuka dan objektif.

Salah satu pemilik lahan yang hadir, Sudarno, menilai proses yang dilakukan BPN berjalan secara profesional dengan mencocokkan titik-titik batas berdasarkan patok yang telah ada sebelumnya.

“Petugas BPN mengukur dan mencocokkan patok-patok batas yang sudah ada. Setiap titik diberi tanda sebagai dasar untuk pemasangan patok batas nantinya,” ungkapnya.

Menurut Sudarno, hasil pengecekan sementara menunjukkan titik-titik batas yang ditemukan masih sesuai dengan kondisi yang selama ini menjadi acuan di lapangan.

Melalui proses verifikasi yang melibatkan BPN dan pemilik lahan, Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penegasan batas aset daerah dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur pertanahan.

Hasil akhir penetapan batas akan ditentukan setelah seluruh tahapan pengukuran lapangan, verifikasi data, dan pengolahan hasil pengukuran oleh BPN selesai dilaksanakan. [oky.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!