Kota Mojokerto, Bhirawa
Guna menyamakan pemahaman dan persepsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD sederajat hingga SMP sederajat, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan sosialisasi pedoman teknis.
Acara ini dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (19 Mei 2026), dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, sebagai langkah persiapan sebelum proses penerimaan siswa baru dimulai.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan alur dan aturan SPMB dengan penuh integritas, kejujuran, dan transparansi. Menurutnya, evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya menjadi bahan pembelajaran penting, agar proses tahun ini berjalan jauh lebih tertib, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran.
“Seluruh kepala sekolah harus memiliki satu persepsi yang sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Harapannya, saat pelaksanaan nanti seluruh aturan dapat dipahami dan dijalankan dengan benar, sehingga tidak ada kebingungan atau perbedaan penafsiran di lapangan,” tegasnya.
Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, juga menekankan pentingnya memprioritaskan pelayanan pendidikan bagi warga Kota Mojokerto sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta seluruh jajaran dunia pendidikan untuk menjaga sistem yang sudah berjalan baik dan tidak melakukan praktik apa pun yang menyimpang dari regulasi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, namun semuanya harus tetap berlandaskan aturan yang ada. Tujuannya agar seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme, persyaratan, hingga tahapan pelaksanaan SPMB yang serba berbasis daring. Mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil semuanya dilakukan secara online. Bahkan, pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk melakukan pendampingan, guna memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum dan transparan.
Agung juga memaparkan data ketersediaan tempat belajar yang cukup memadai. Tahun ini, jumlah lulusan SD/MI negeri dan swasta tercatat sebanyak 2.657 siswa. Sementara itu, daya tampung yang disediakan SMP negeri mencapai 2.144 kursi dan SMP swasta menampung 896 siswa. Angka ini memastikan seluruh lulusan SD/MI di Kota Mojokerto dapat tertampung sepenuhnya.
“Jumlah daya tampung baik di SMP negeri maupun swasta mencukupi. Kami pastikan tidak ada satu pun lulusan yang tidak mendapatkan tempat melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Rincian daya tampung lainnya, untuk jenjang SD Negeri disiapkan 1.372 kursi yang terbagi dalam 49 rombongan belajar, sedangkan TK Negeri menyediakan kuota 120 siswa dalam 8 rombel.
Khusus jenjang SMP Negeri, jalur penerimaan dibagi menjadi empat kategori utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan potensi siswa, Pemkot Mojokerto juga membuka jalur khusus Golden Ticket bagi siswa penghafal Al-Qur’an, serta Kelas Olahraga yang tersedia di SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 4 Mojokerto.
Seluruh proses pendaftaran hingga verifikasi administrasi dilakukan melalui laman resmi mojokertokota.spmb.id. Adapun jadwal pelaksanaan diatur sebagai berikut: pendaftaran jalur non-domisili pada 2-4 Juni 2026, dan jalur domisili berlangsung pada 22-24 Juni 2026. Kegiatan belajar mengajar serta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dijadwalkan dimulai serentak pada 13 Juli 2026. [min.kt]


