28 C
Sidoarjo
Tuesday, April 28, 2026
spot_img

Pemkot Malang Perketat Izin Daycare


Kota Malang, Bhirawa
Respons cepat ditunjukkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyikapi kasus kekerasan di daycare yang tengah viral di Yogyakarta. Tak ingin kecolongan, Wali Kota Malang menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan dan memvalidasi izin operasional seluruh tempat penitipan anak di wilayah Kota Malang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, langkah antisipatif ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dan menjamin keamanan layanan publik. Pihaknya telah memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta dinas terkait urusan perizinan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami sudah meminta Dinas Pendidikan dan instansi perizinan untuk mempelajari kasus di Yogyakarta. Ini menjadi pembelajaran penting, terutama karena di Kota Malang ditengarai masih ada beberapa tempat yang operasionalnya belum mengantongi izin resmi,” ujar Wali Kota saat memberikan keterangan, kemarin.

Perluas Pengawasan hingga Tingkat Kelurahan di Kantor Panwaslu Kota Malang, Selasa 28/4 kemarin.

Tak hanya terpaku pada administrasi, pengawasan kali ini juga diperluas ke aspek kesehatan dan standar operasional prosedur (SOP) layanan. Wali Kota menginstruksikan para Camat dan Lurah agar lebih peka terhadap aktivitas usaha di wilayahnya, terutama yang berbasis pengasuhan anak.

“Kami minta kecamatan dan kelurahan lebih aktif. Jika ditemukan kegiatan yang belum berizin, segera laporkan. Kami akan cek langsung ke lapangan, baik dari sisi legalitas maupun implementasi pelaksanaannya,” tegasnya.

Berita Terkait :  Jadi Lokasi Pelaksana, Rektor Unair Ingatkan Kejujuran di UTBK-SNBT

Menurut Wali Kota, setiap layanan publik seperti daycare wajib memenuhi standar ketat, mulai dari kualifikasi tenaga pengasuh hingga kelayakan fasilitas. Terhadap lembaga yang masih “bodong” alias tidak berizin, Pemkot Malang tidak segan untuk mengambil tindakan represif jika pembinaan tidak diindahkan.

“Bagi yang belum berizin, akan kami arahkan dan dampingi untuk segera mengurus sesuai ketentuan. Namun, apabila secara prinsip tidak memenuhi persyaratan standar, maka kami akan tegas meminta operasionalnya dihentikan,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan sebagai komitmen Pemkot Malang dalam menjaga kualitas layanan masyarakat. Dengan regulasi yang tertib, diharapkan orang tua merasa aman dan nyaman saat menitipkan anak-anak mereka di lembaga formal maupun non-formal di Kota Malang. [mut.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!