Situbondo, Bhirawa
Masyarakat sempat dibuat resah dengan kabar viral di media sosial mengenai dugaan aksi kejahatan jalanan di Jalan Tembus Baru Panarukan Situbondo. Namun, keresahan warga langsung terjawab lewat respon cepat Polres Situbondo. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan kejadian itu bukan begal, melainkan murni kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus pelakunya. Pria bernama S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki berhasil ditangkap beserta barang bukti motor matik bernilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan membeberkan, kronologi kejadian yang dialami korban bernama EW (38), perempuan, warga Desa Sumberkolak. Modus pelaku terbilang cukup rapi, yakni dengan memanfaatkan media sosial.
”Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok. Ia menyamar menggunakan nama Alfan asal Banyuputih. Untuk menarik simpati, pelaku merayu korban lewat pesan langsung (DM) dengan mengatakan wajah korban sangat mirip dengan mendiang istrinya,” ungkap AKP Agung.
Termakan tipu daya pelaku, korban dan pelaku kemudian bertukar nomor WhatsApp dan sepakat untuk bertemu, pada Hari Minggu (26/4) malam, korban datang ke Alun-alun Situbondo bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol P-2274-CE.
Keduanya sempat mengobrol di area Pujasera Alun-alun. Tak lama berselang, pelaku kemudian mengajak korban pulang dan menawarkan diri untuk menyetir motor korban. Tanpa curiga, korban pun menurut dan membonceng bersama anaknya di belakang.
Namun, setibanya di kawasan Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan sekira pukul 20.00 WIB, pelaku melancarkan akal bulusnya. Ia menghentikan laju kendaraan dan meminta korban beserta anaknya turun dengan alasan ingin menumpang buang air kecil.
”Begitu korban dan anaknya turun dari motor, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban dan nomornya tidak bisa dihubungi lagi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 40 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Terkait ramainya isu di media sosial, AKP Agung menegaskandan meluruskan fakta kejadian ini kepada masyarakat. ”Sekali lagi kami tegaskan ini bukan begal. Tidak ada kekerasan, paksaan, atau ancaman senjata. Ini penipuan dan penggelapan menggunakan tipu muslihat,” tegasnya.
Kini, tersangka S beserta barang bukti berupa satu unit HP Oppo dan satu unit sepeda motor Honda PCX merah milik korban telah diamankan di Mapolres Situbondo. ”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Agung.
Polres Situbondo menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan polisi, jangan ragu untuk menghubungi layanan Call Center 110 atau Live Chat dengan mengunduh aplikasi Super App Polri, layanan ini aktif 24 jam bebas pulsa atau gratis. [awi.fen]


