Kabupaten Malang, Bhirawa
Jumlah warga Kabupaten Malang yang terjebak menjadi pekerja migran ilegal hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, sepanjang tahun 2025 tercatat puluhan kasus pekerja migran yang menimbulkan berbagai masalah di luar negeri.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Tri Darmawan, pada Selasa (28/4) menyampaikan, pihaknya telah menerima sebanyak 32 laporan kasus pekerja migran ilegal yang mengalami kesulitan di negara tujuan.
Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya harus dikembalikan ke Indonesia melalui proses deportasi. Selain itu, ada pula yang mengalami sakit parah bahkan meninggal dunia selama bekerja di luar negeri.
Berdasarkan catatan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), pada tahun 2025 jumlah pekerja migran asal Kabupaten Malang mencapai 8.325 orang. Angka ini menempatkan Kabupaten Malang sebagai penyumbang tenaga kerja terbesar kedua di Jawa Timur.
Perlu diketahui bahwa jumlah tersebut hanya mencakup pekerja yang berangkat melalui jalur resmi, sementara jumlah pekerja yang menggunakan jalur ilegal diperkirakan jauh lebih banyak dan tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
Kondisi ini sering kali memicu berbagai permasalahan yang merugikan. Banyak pekerja yang menjadi korban penipuan, tidak menerima gaji sesuai perjanjian, bahkan mengalami kekerasan dari pihak pemberi kerja. Tidak sedikit pula kasus di mana pekerja yang terjebak dalam jalur ilegal harus menanggung risiko yang sangat berat, hingga ada yang kehilangan nyawa.
Tri menjelaskan, meski menghadapi keterbatasan dalam penanganan kasus pekerja migran ilegal, pihaknya tetap berusaha memberikan bantuan jika ada laporan yang masuk. Untuk pekerja yang telah dideportasi, Disnaker turun langsung menjemput mereka dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur hingga mengantar kembali ke daerah asal. Bahkan dalam beberapa kasus, ada pekerja yang dipaksa membayar ganti rugi kepada calo agar bisa pulang, dan tidak diperbolehkan meninggalkan negara tujuan sebelum utang lunas.
“Kita sadar betul risiko yang dihadapi oleh mereka yang memilih jalur ilegal, namun kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar korban dapat pulang dengan selamat dan aman,” ujarnya.
Sebagai contoh kasus yang pernah ditangani, ada seorang pekerja migran asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang mengalami penganiayaan saat bekerja. Selain itu, juga ada kasus di mana pekerja dipaksa membayar sejumlah uang kepada calo hanya untuk bisa kembali ke tanah air. [cyn.kt]


