29 C
Sidoarjo
Monday, June 22, 2026
spot_img

Pembatasan MICE Pengaruhi Pendapatan Pajak Kota Batu

DPRD Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengklaim merosotnya pendapatan daerah dari sektor perhotelan diakibatkan adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran dengan pembatasan MICE.

Hal ini disampaikan Wali Kota Batu, Nurochman dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/6). Rapat ini mengagendakan jawaban Wali Kota Batu atas pandangan umum fraksi DPRD terkait pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025.

“Kebijakan Pemerintah Pusat ini berdampak pada penurunan kunjungan meeting, incentives, conference, exhibition (MICE). Hal ini akhirnya ikut menyeret menurunnya capaian pajak hiburan di angka 94,08 persen,” ujar Nurochman dalam pidatonya kemarin.

Diketahui, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Eksekutif menyampaikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu hanya menyentuh Rp302,95 miIiar atau 92,37 persen dari target. Dan tidak tercapaiknya taget ini, salah satu faktor penyebabnya adalah pajak jasa perhotelan.

Selain perhotelan dan jasa hiburan, tak tercapainya target pajak juga terjadi di sektor pajak reklame. Bahkan pencapaian pajak di sekyor ini hanya tembua di angka 83,40 persen. Hak ini dikarenakan banyak pelaku usaha yang beralih memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi atas usahanya.

Selanjutnya, pendapatan di sektor pajak juga terkendala pada tunggakan masal pada pengguna Hippam. Mereka menyatakan keberatan atas kenaikan nilai perolehan air berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025.

Atas keluhan pengguna Hippam ini membuat pengurus Hippam enggan menaikkan pembayaran air yang dibebankan kepada masyarakat. Akhirnya, pendapatan dari pajak air tanah ini hanya tercapai 87,29 persen.

Berita Terkait :  Penyuluhan Polres di MAN 2 Probolinggo, Pelajar Didorong Bijak Bermedsos

Penurunan lebih parah lagi terjadi pada retribusi daerah. Karena pendapatan pajak di sektor ini hanya tercapai sebesar 43,56 persen. Hal ini mendesak Pemkot untuk segera melakukan perbaikan terhadap retribusi pasar.

Perbaikan penataan pasar perlu dilakukan dengan mengkaji perubahan status UPT Pasar menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penataan ulang juga perlu dilakukan terhadap sistem gate parkir elektronik di kawasan alun-alun dan Pasar Induk Among Tani.

Selain itu Pemkot juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjut rekomendasi hasil temuan BPK. Untuk itu Walikota telah menginstruksikan kepada BKAD menyusun action plan. Hal ini perlu dilakukan untuk menyelesaikan penataan aset properti investasi dan piutang pajak daerah. [nas.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!