DPRD Surabaya, Bhirawa. – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas memasuki fase krusial. Setelah Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri memberikan tenggat penyelesaian selama 30 hari usai rapat Badan Musyawarah (Banmus), Panitia Khusus (Pansus) bergerak mempercepat pembahasan dengan mempertemukan seluruh pihak terkait guna menyamakan persepsi hukum sebelum regulasi tersebut disahkan.
Dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (6/8/2026), Ketua Pansus, Azhar Kahfi memimpin rapat yang dihadiri perwakilan BPBD, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), serta anggota Pansus.
Forum itu mengerucut pada satu persoalan utama, yakni bagaimana mengakomodasi Program Kampung Pancasila yang telah berjalan di lapangan ke dalam Raperda Pengembangan Kampung Cerdas tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno menilai substansi kedua konsep tersebut sejatinya memiliki semangat yang sama, yaitu memberikan landasan hukum terhadap program yang telah berjalan.
Menurutnya, yang harus dipastikan adalah regulasi tersebut mampu mengakomodasi seluruh kepentingan. “Semangatnya bagaimana kegiatan yang sudah berjalan ini terwadahi dalam sebuah regulasi hukum yang baku,” ujar Rio.
Ia mengungkapkan, dari penelusuran pembahasan sebelumnya, inisiatif Raperda Kampung Cerdas muncul lebih dahulu sebelum berkembang menjadi Program Kampung Pancasila. Karena itu, menurutnya, perdebatan tidak boleh berhenti pada soal nomenklatur.
“Kalau memang harus Kampung Pancasila, maka Kampung Cerdas harus terwadahi. Kalau judulnya tetap Kampung Cerdas, maka Kampung Pancasila juga harus terwadahi. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Rio juga menilai langkah mempertemukan seluruh pemangku kepentingan merupakan bentuk kehati-hatian agar produk hukum yang lahir tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia optimistis batas waktu 30 hari justru akan menjadi pemacu percepatan kerja Pansus.
Pandangan senada disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo. Menurutnya, kebutuhan utama Pemerintah Kota Surabaya adalah memberikan payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan Program Kampung Pancasila yang telah berjalan, sementara DPRD juga memiliki inisiatif Raperda Kampung Cerdas.
“Keduanya pasti akan bersinggungan. Karena itu harus dicari jalan tengahnya,” kata Cahyo.
Ia menambahkan, apabila Surabaya ingin mempertahankan predikat sebagai smart city, maka konsep kampung cerdas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Surabaya sebagai kota cerdas tentu tersusun dari kampung-kampung cerdas. Apa pun nanti nama regulasinya, harapan saya substansinya tetap dapat mewadahi Kampung Pancasila,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah kota, Kepala Bakumkarsa Sidharta menegaskan persoalan yang muncul bukan terletak pada substansi regulasi, melainkan lebih kepada aspek administrasi.
“Isinya sama, hanya persoalan administrasi dan judulnya saja. Yang penting bagaimana memberikan pemahaman bahwa substansi yang diatur tetap sama,” jelas Sidharta.
Hal senada disampaikan Kepala BPBD Surabaya Irvan Widianto. Ia mengungkapkan berbagai kemungkinan, termasuk perubahan judul regulasi, sebenarnya telah dibahas dalam forum sebelumnya. Karena itu, menurutnya, diperlukan satu pertemuan lanjutan agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama.
“Kami berharap ada satu pertemuan lagi agar bisa bersama-sama menyamakan persepsi sehingga langkah ke depan menjadi lebih jelas,” katanya.
Menutup rapat, Ketua Pansus Azhar Kahfi memastikan seluruh masukan akan ditindaklanjuti melalui forum lanjutan yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Ia menegaskan perubahan mekanisme maupun penyesuaian naskah akademik tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kita ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kalau memang ada perubahan, harus disertai proses administrasi dan naskah akademik yang jelas. Yang terpenting, solusi bisa segera ditemukan sehingga target penyelesaian dalam waktu 30 hari dapat tercapai,” pungkas Azhar. [dre.hel]


