Kediri, Bhirawa
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, proses penerimaan siswa baru juga harus bebas dari praktik titipan maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat deklarasi pelaksanaan SPMB Kabupaten Kediri di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6).
“Deklarasi ini bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminasi,” kata Dewi.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak diperbolehkan adanya praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Semua anak harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 masih menggunakan empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pendaftaran dijadwalkan mulai dibuka pada 8 Juni 2026.
Muhsin menambahkan, deklarasi tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara SPMB di setiap satuan pendidikan agar mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Dengan demikian, seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti SPMB sesuai jalur yang dipilih.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak khawatir terkait ketersediaan sekolah. Daya tampung SMP/MTs negeri maupun swasta di Kabupaten Kediri pada tahun ajaran 2026/2027 mencapai sekitar 27.300 siswa, sedangkan jumlah lulusan SD/MI tahun ini sekitar 22.500 siswa.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan sekolah, asal mau bisa sekolah dimana saja. Tahun ini kita kelebihan daya tampung,” terangnya.
Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kediri, DPRD, kepolisian, TNI, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, koordinator pengawas pendidikan dari tingkat TK hingga SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. [van.nov.kt]


