24 C
Sidoarjo
Monday, September 7, 2026
spot_img

Pakar UMM Sebut Sound Horeg Bertentangan dengan Syariat, serta Merusak Jiwa dan Akal

Kota Malang, Bhirawa. – Polemik penggunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg kembali menjadi sorotan publik. Maraknya kegiatan yang melibatkan sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026 tercatat telah menelan tiga korban jiwa.
Kondisi ini memperkuat kembali fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharamkan penggunaan sound horeg jika melebihi batas wajar, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas, atau disertai kemaksiatan.

Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ustadz Pradana Boy ZTF MA PhD menegaskan, suatu kebiasaan (‘urf) tidak otomatis bisa dijadikan dasar hukum Islam hanya karena kerap dilakukan masyarakat. Menurutnya, batas utama kebiasaan dapat diterima adalah tidak bertentangan dengan syariat.

”Bagaimana mengukur sebuah praktik sesuai atau bertentangan dengan syariah? Salah satu caranya menggunakan parameter maqashid al-syari’ah,” ujar akademisi yang akrab disapa Ustadz Boy ini.

Ustadz Boy menerangkan, maqashid al-syari’ah memuat lima perlindungan utama, Menjaga Agama (hifdz al-din), Menjaga Jiwa (hifdz al-nafs), Menjaga Akal (hifdz al-‘aql), Menjaga Harta (hifdz al-mal), Menjaga Keturunan (hifdz al-nasl).

Menurut Ustadz Boy, sound horeg jelas mengancam keselamatan jiwa. Terbuktinya kasus hilangnya nyawa akibat kegiatan ini membuat sound horeg bertentangan dengan prinsip hifdz al-nafs. Selain itu, pertunjukan sound horeg kerap diiringi musik hingar-bingar hingga konsumsi minuman keras yang merusak akal (hifdz al-‘aql).

Berita Terkait :  Raup Rp300 Ribu di Kampanye Gus Fawait, Pedagang Asongan Panen Rezeki

”Ketika sebuah praktik bertentangan dengan perlindungan terhadap jiwa maupun akal, tegaslah bahwa sound horeg bukan bagian dari ‘urf (‘urf shahih), melainkan ‘urf fasid atau kebiasaan yang rusak. Praktik ini juga tidak memiliki dimensi al-adah muhakkamah,” tegas Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang Haji ini.

Disinggung mengenai banyaknya masyarakat yang mengabaikan fatwa MUI, Ustadz Boy menilai hal itu terjadi karena fatwa bersifat pendapat hukum (rai) dan tidak memiliki kekuatan mengikat seperti putusan pengadilan. Namun, ia menggarisbawahi masalah yang lebih dalam, yakni rendahnya kepedulian masyarakat terhadap nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

”Islam lebih banyak dipahami sebagai identitas, bukan nilai. Akibatnya, menjadi Muslim adalah satu hal, sementara menghadirkan Islam dalam kehidupan sehari-hari jadi hal lain,” tuturnya.

Di sisi lain, persoalan sosiologi hukum turut memicu pengabaian ini. Penegakan hukum yang dinilai belum pasti serta ketimpangan sanksi membentuk pola pikir masyarakat untuk acuh terhadap aturan. ”Kondisi ini membentuk mindset hukum masyarakat untuk tidak patuh. Bahkan, muncul pandangan keliru bahwa hukum dibuat untuk dilanggar,” tandasnya. [mut.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!