26.7 C
Sidoarjo
Tuesday, June 30, 2026
spot_img

Menghijrahkan Kebijakan Bangsa

Oleh :
Dr Alfian Dj, MH
Pengajar Madr Muallimin Muh Yogyakarta
Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah

Pergantian tahun Baru Hijriah baru saja berlalu, kedatangannya menghadirkan ruang perenungan untuk berkontemplasi bahwaperalihan tahun bukan sekadar perubahan angka dalam penanggalan. Momentum tersebutmengingatkan kita, bahwa guliran waktu tidak otomatis menghadirkan kemajuan apabila manusia tidak mengubah cara berpikir dan arah tindakan.

Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah menjadi peristiwa yang amat penting, dimana sejarah yang menandai lahirnya perubahan besar. Hijrah bukan hanya perpindahan tempat, tetapi perpindahan visi, dari komunitas yang tertekan menuju masyarakat yang tertata, dari keterbatasan, menuju pembangunan kehidupan bersama yang lebih adil dan bermartabat.

Hijrah sesungguhnya adalah konsep perubahan yang sangat mendalam. Hijrah tidak berhenti pada perpindahan fisik atau pergantian simbol semata, tetapi haruslahmenyentuh perubahan orientasi hidup. Hijrah mengajarkankita, bahwakeinginan untuk majuan menuntut keberanian untuk meninggalkan kebiasaan lama yang tidak lagi relevan gunaberpindah membangun tata kehidupan baru yang lebih baik.

Dalam konteks kehidupan berbangsa, semangat hijrah menjadi sangat penting untuk dibaca ulang.Masyarakat sering menyaksikan bagaimana kebijakan berganti, tetapi pola pelayanan tetap sama. Program diperbarui, tetapi cara negara memandang warga negara tidak berubah. Bahasa pembangunan terdengar semakin modern, tetapi ketimpangan sosial tetap bertahan. Perubahan hanya menjadi aktivitas rutin semata, bergerak tetapitidak berpindah.

Berita Terkait :  Jabatan Pj Bupati Pasuruan akan Berakhir, DPRD Cari Calon Pengganti

Implementasi semangat hijrah dalam kontek kebijakan publik haruslah menemukan ruhnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan baru, tetapi cara baru dalam merumuskan kebijakan, perubahan bukan hanya sekedar mengganti instrumen, melainkan memperbarui orientasi.

Hijrah kebijakan harus dimaknaidengan memindahkan pusat perhatian negara dari logika kekuasaan menuju logika pelayanan, dari orientasi pertumbuhan menuju kemaslahatan, dari keberhasilan administratif menuju keberhasilan sosial.

Hijrah kebijakan menuntut perubahan cara negara melihat rakyat. Warga negara bukan semata objek pembangunan semata yang hanya menerima keputusan, Negara yang menghijrahkan kebijakan publiknya adalah negara yang mendengar sebelum memutuskan, memahami sebelum mengatur, dan melayani sebelum menuntut.

Kebijakan sebagai Jalan Peradaban
Sejatinya kebijakan publik tidak pernah benar-benar netral, di balik setiap keputusan selalu ada pilihan. Ketika anggaran dialokasikan, ketika prioritas ditentukan, ketika regulasi disusun, sesungguhnya negara sedang menentukan siapa yang akan memperoleh manfaat lebih besar dan siapa yang berpotensi tertinggal.

Dalam konstitusi Indonesia, orientasi tersebut sesungguhnya telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Kualitas kebijakan mencerminkan kualitas peradaban sebuah bangsa. Negara yang maju bukan negara yang paling banyak menghasilkan aturan, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa setiap aturan menghadirkan rasa keadilan dan memperluas kesempatan hidup yang layak bagi seluruh warga.

Berita Terkait :  Tuntut Eksekusi Dibatalkan, Panser Wong Bodho Unjuk Rasa ke PN Gresik

Setiap kebijakan harus menghadirkan keadilan dan kehidupan yang bermartabat bagi seluruh warga. UUD 1945 melalui Pasal 28D ayat 1 menyatakan menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang adil, pada bagian lanjutannya Pasal 28H ayat 1 dinyatakan juga menjamin hak atas kesejahteraan, tempat tinggal yang layak, lingkungan yang sehat, dan pelayanan kesehatan.

Banyak bangsa yang bisa mencapai kemajuan bukan karena kekuatan sumber daya alam, tetapi karena negara tersebut memaksimalkan kemampuan untuk membangun institusi yang berpihak pada segenap warganya. UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menegaskan bahwa pembangunan harus diselenggarakan secara terpadu, berkeadilan, berkelanjutan, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Setiap keputusan publik perlu diuji dengan pertanyaan sederhana, apakah kebijakan ini membuat kehidupan warga menjadi lebih baik?, Apakah telah berdampak pada memperluas akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan rasa aman?, Apakah juga telah memperkuat solidaritas sosial dan memperkecil ketimpangan?. Atau hanya untuk melenakan sekelompok kolega.

Negara hadir bukan hanya untuk mengelola administrasi dan menjaga ketertiban. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan untuk berkembang. Negara hadir untuk melindungi yang lemah tanpa menghambat yang kuat.

Harapan
Hijrah kebijakan bukan pekerjaan yang selesai dalam sekejap. Ikhtiar tersebut merupakan proses panjang yang membutuhkan konsistensi, keberanian, dan kesediaan untuk terus belajar dan juga mendengar. Tidak ada transformasi besar yang lahir secara instan. Perubahan yang bertahan selalu dimulai dari perubahan cara berpikir dan keberanian memperbaiki arah.

Berita Terkait :  Forkopimda Mediasi Perebutan Aset SMK Turen dan SMP Bhakti

Semua kita berharap, bangsa ini tidak lagi terjebak pada kebanggaan terhadap besarnya program tanpa melihat dampaknya bagi masyarakat. Kita tidak lagi sibuk menghitung capaian akan tetapi kehilangan tujuan. negara tidak lagi mengukur keberhasilan hanya dari laporan dan angka, tetapi dari pengalaman nyata warga dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat membutuhkan kebijakan yang lebih berani mendengar daripada memerintah. Kebijakan yang lebih tekun melayani daripada menguasai. Kebijakan yang lebih setia menjaga martabat manusia daripada sekadar mengejar legitimasi angka. ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan semata terletak pada seberapa besar negara terlihat, melainkan pada seberapa dekat kebijakan negara dirasakan oleh rakyatnya.

Semangat hijrah mengajarkan bahwa perubahan sejati selalu dimulai dari keberanian meninggalkan cara lama yang tidak lagi membawa kemaslahatan. Jika semangat itu mampu dihadirkan dalam ruang kebijakan publik, maka pergantian waktu tidak hanya menjadi peristiwa tahunan, tetapi menjadi momentum lahirnya arah baru bagi perjalanan bangsa menuju peradaban yang lebih adil, manusiawi, bermakna serta berkeadaban.

————- *** —————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!