Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memastikan siap memberikan bantuan pendidikan berupa penerbitan ulang ijazah sekolah. Hal ini menyusul viralmya banyak warga Jawa Timur yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Perintah ini disampaikan Gibernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memghadiri acara Dinas Pendidikan se-Jatim yang digelar di Hall Sekolah Alkitab Kota Batu, Senin (21/4).
Khofifah menyatakan bahwa kesiapan Pemprov Jatim itu sebagai bentuk perlindungan terjadap dunia pendidikan. Namun demikian ia juga memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan berkaitan sehubungan dengan penahanan ijazah yang bersangkutan.
“Penahanan terhadap ijazah itu tidak boleh. Namun demikian perlindungan yang akan diberikan Pemprov Jatim ini juga tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Khofifah dalam sambutan arahannya, Senin (21/4l.
Dalam upaya membantu menyelesaikan masalah ijazah yang tertahan oleh perusahaan, gubernur mengaku telah menemui dan berkominikasi dengan owner atau pemilik perusahaan ataupun bagian humas dari perusahaan yang kedapatan menahan ijazah mantan karyawannya.
Namun mereka ternyata tidak bisa memastikan untuk mengembalikan ijazah karyawan yang sudah resign atau keluar dari perusahaan teesebut dengan alasan masih ada proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk itu, Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim siap memberikan bantuan kepada pemilik ijazah dengan menerbitkan ulang ijazah tersebut. Dan hal itu segera dilakukan jika dalam penyisiran, data ijazah tertahan tersebut ada di data induk Dindik Jatim.
“Jika datanya ada, kita akan terbitkan kembali ijazah tersebut dengan berkordinasi dengan pihak sekolah. Dan jika sekolahnya ternyata sudah tutup maka ijazah (yang baru) akan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Jatim,” jelas Khofifah.
Dengan penerbitan kembali ijazah ini, lanjutnya, maka perlindungan terhadap pendidikan yang diberikan pemprov tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan berkaitan dengan penahanan ijazah. Dan di sisi lain, pemilik tetap bisa menunjukkan ijazah asli untuk keperluan tertentu.
Diketahui, viralnya masalah penahanan ijazah eks pegawai oleh sebuah perusahaan di Surabaya menarik perhatian Gubernur Jatim untuk turun tangan. Karena sampai saat ini, sudah ada 31 mantan pegawai perusahaan itu yang melapor ijazahnya masih ditahan.
Selain memberikan instruksi Kadindik untuk penerbitan ulang ijazah, gubernur juga telah memberikan instruksi kepada Kadilsnakertrans Jatim untuk melakukan pendataan ijazah- ijazah yang sedang ditahan perusahaan. [nas.gat]