27.5 C
Sidoarjo
Thursday, October 8, 2026
spot_img

Lindungi SDA, Tim Patroli Air Jatim Rangkul 28 Pelaku Usaha Tambangan Kali Surabaya

Pemprov Jatim, Bhirawa. – Tim Patroli Air Provinsi Jawa Timur menggelar Dialog dan Rembug Lingkungan Kali Surabaya di Kantor Perum Jasa Tirta (PJT) I/DJA WS Brantas, Surabaya, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini mendorong legalitas usaha tambangan sekaligus meningkatkan keselamatan dan kepedulian terhadap lingkungan sungai.

Sebanyak 28 pemilik tambangan dari Surabaya, Sidoarjo hingga Tanjungsari, Gresik mengikuti kegiatan tersebut. Koordinator Garda Lingkungan sekaligus Sekretariat Bersama (Sekber) Tim Patroli Air Jatim, Didik Harimuko, mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi kedua terkait legalitas tambangan.

Didik mengatakan, legalitas menjadi perhatian karena belum seluruh tambangan memiliki perizinan lengkap. Selain administrasi, operator juga perlu memperhatikan SOP dan keselamatan penumpang karena tambangan berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.

Dari 28 pemilik tambangan yang hadir, sebagian telah memiliki sejumlah izin, baik terkait dermaga maupun operasional. Menurut Didik, para pemilik tambangan pada prinsipnya bersedia mengurus izin, tetapi masih menghadapi kendala memahami kajian teknis yang dipersyaratkan BBWS.

Untuk membantu proses tersebut, pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lengkap akan menjadi rujukan bagi pemilik tambangan lainnya. Didik menegaskan, yang menjadi acuan adalah kelengkapan dan substansi kajian, sedangkan titik koordinat serta kondisi setiap tambangan tetap disesuaikan dengan lokasi masing-masing.

Tim Patroli Air Jatim, lanjut Didik, berperan sebagai fasilitator dan pendamping, bukan konsultan perizinan. Pendampingan terutama diberikan dalam pengisian dan pengunggahan dokumen secara daring agar kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Berita Terkait :  Peduli Ramadan, Satpolairud Polres Situbondo Bagikan Takjil pada Nelayan

Selain legalitas, pemilik tambangan didorong ikut menjaga kualitas Kali Surabaya karena setiap hari beraktivitas di sungai. Mereka juga diminta melaporkan pencemaran, ikan mati, sampah maupun perubahan kondisi sungai melalui grup komunikasi yang telah dibentuk.

Didik mengatakan jumlah tambangan yang terdata di sepanjang Kali Surabaya dan wilayah terkait mencapai sekitar 60 lokasi. Karena itu, sosialisasi dilakukan bertahap dan rembug lingkungan berikutnya dijadwalkan 15 Oktober 2026 dengan melibatkan kelompok industriawan atau perusahaan di sekitar sungai.

Ketua Tim Pelaksana Urusan Perizinan Pemanfaatan dan Rekomendasi Teknis BBWS Brantas, Dimas Dia Selebrianto, mengatakan legalitas tambangan yang telah beroperasi membutuhkan arahan kebijakan. Menurutnya, terdapat kegiatan dan bangunan di ruang sungai yang berdiri sebelum ketentuan perizinan terbaru sehingga mekanisme izinnya perlu mendapat arahan pimpinan.

Dimas juga mengingatkan agar tambangan baru tidak menambah jumlah yang ada sebelum memperoleh izin. Ia menilai pelaku usaha perorangan kerap terkendala penyusunan dokumen lingkungan dan gambar teknis karena keterbatasan kemampuan administrasi.

Dari sisi keselamatan transportasi air, Ketua Tim Kerja LLASDP Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Jatim, Andi Kusuma Sakti, mendorong operator memenuhi perizinan kapal, dermaga dan angkutan sungai. Menurutnya, sebagian operator sudah memiliki perizinan kapal dan aspek keselamatan, namun lainnya diharapkan segera menyusul.

Andi menjelaskan, Dishub Provinsi Jatim berwenang menangani lintas atau trayek, tarif, standar pelayanan minimal dan persetujuan pengoperasian angkutan sungai. Sementara BBWS Brantas berfokus pada aspek ruang sungai dan sempadan, sedangkan sektor pelayaran menangani kewenangan terkait kapal. [rac.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!