DPRD Gresik, Bhirawa. – Komisi II DPRD Gresik meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyusun target pendapatan retribusi secara realistis, berdasarkan data dan potensi riil daerah.
Dewan menyoroti, pola penetapan target yang kerap terlalu tinggi di awal tahun, lalu dikoreksi menjelang akhir tahun karena realisasinya tidak sesuai harapan.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setio Wicaksono, S.H., M.Kn., menegaskan pola harus dihentikan karena dapat mengganggu perencanaan fiskal daerah hingga memicu rasionalisasi anggaran.
Pada pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, target retribusi DPMPTSP 2027. Komisi II justru merekomendasikan, kenaikan target dari semula Rp35,5 miliar menjadi Rp45 miliar.
Target terdiri atas retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp40 miliar, dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Rp5 miliar.
“Dari data pendapatan, khususnya retribusi, selalu menetapkan target yang tinggi di awal tahun. Namun dikoreksi tajam di akhir tahun, dari tahun ke tahun selalu seperti ini,” ujar Dimas.
Sebelumnya, target PBG dipatok Rp30 miliar dan TKA Rp5,5 miliar. Komisi II menilai potensi penerimaan, khususnya dari sektor PBG, masih dapat dioptimalkan.
Penetapan target harus tetap realistis, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta kondisi perekonomian dan investasi.
Di sisi belanja, Komisi II juga memangkas pagu anggaran DPMPTSP dalam rancangan KUA dan PPAS 2027. Dari semula Rp12.517.928.433,17 menjadi Rp12.430.246.428,17.
Dengan demikian, anggaran DPMPTSP berkurang Rp87.682.005 melalui sejumlah efisiensi belanja. Pengurangan antara lain menyasar anggaran koordinasi, dan penyusunan laporan keuangan, pendidikan dan pelatihan pegawai.
Kebutuhan instalasi listrik, barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan, serta rapat koordinasi dan konsultasi SKPD. Penyesuaian juga dilakukan pada sejumlah program pelayanan dan investasi, termasuk fasilitas atau insentif bidang penanaman modal, pembuatan peta potensi investasi, serta pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Kenaikan target pendapatan, harus seimbang dengan kemampuan pelaksanaannya agar tidak kembali dikoreksi. Sebaliknya, target terlalu rendah membuat potensi ekonomi dan investasi daerah tidak tergarap maksimal.
“Proyeksi pendapatan DPMPTSP 2027, harus disusun lebih terukur, transparan dan sesuai kondisi riil perekonomian serta investasi,” pungkasnya. [kim.dre]






