27.4 C
Sidoarjo
Friday, October 9, 2026
spot_img

CaKrA Muda Indonesia Gelar Aksi di PT YEKAPE Surabaya

Surabaya, Bhirawa. – CaKrA Muda Indonesia kembali melakukan aksi di kantor PT YEKAPE Surabaya. Dalam aksi tersebut, CaKrA menyampaikan penolakan terhadap Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE Surabaya.

CaKrA Muda Indonesia komisaris pada perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah daerah harus dilakukan secara transparan, profesional, dan mempertimbangkan rekam jejak serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Founder CaKrA Muda Indonesia, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya menyoroti persoalan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 yang pernah ditangani oleh penyidik.

Pada 2022, polisi memang diberitakan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali Surabaya 2020.

Dalam pemberitaan tersebut, Nur Syamsi yang saat itu menjabat Ketua KPU Surabaya menyatakan dirinya belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut dan memastikan tahapan Pilwali telah dilaksanakan sesuai mekanisme.

Menurut Abdul Aziz, persoalan tersebut perlu memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum. seseorang untuk menduduki posisi strategis di perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

“Kami mempertanyakan rekam jejak Nur Syamsi mendaftar sebagai Komisaris PT YEKAPE. Bukan berarti kami menghakimi seseorang. Tetapi ketika pernah ada persoalan hukum yang berkaitan dengan dana hibah Pilwali 2020 dan prosesnya menjadi perhatian publik, maka wajar jika masyarakat meminta kejelasan dan transparansi,” ujar Abdul Aziz.

CaKrA Muda Indonesia mendesak PT YEKAPE dan Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme serta jejak nur Syamsi.

Berita Terkait :  RW 05 Kelurahan Kebonsari Raih Trophy Proklim Kategori Utama Tingkat Nasional

CaKrA juga meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilwali Surabaya 2020 apabila proses hukum tersebut masih berjalan.

Sebagai catatan, pemberitaan mengenai dana hibah Pilwali Surabaya 2020 menyebut nilai anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp101,24 miliar.

Pada 2022, Pemkot Surabaya juga diberitakan menyerahkan sejumlah dokumen kepada kepolisian untuk mendukung pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

Abdul Aziz menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial, bukan upaya untuk menghakimi seseorang.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta transparansi. Kalau tidak ada persoalan, jelaskan kepada publik. Tetapi apabila dalam proses hukum ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka aparat harus berani menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

CaKrA Muda Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh proses pengisian jabatan strategis di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Surabaya dilakukan secara transparan, profesional, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!