Surabaya, Bhirawa – Ketika mendengar Pengadilan Agama, sebagian masyarakat mungkin langsung berpikir tentang perceraian. Padahal, kewenangan Pengadilan Agama jauh lebih luas. Berbagai persoalan terkait perkawinan, keluarga, anak, hingga kewarisan dapat diajukan melalui pengadilan sesuai dengan kewenangannya. Demikian disampaikan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Ekky Febri Wardhani, S. S seusai datang langsung mengamati layanan yang diberikan kantor Pengadilan Agama
Menurut Febri, kasus perceraian merupakan salah satu perkara yang paling dikenal. Di dalamnya terdapat cerai gugat yang diajukan oleh istri dan cerai talak yang diajukan oleh suami. Selain itu, Pengadilan Agama juga menangani perkara seperti isbat nikah, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, izin poligami, serta wali adhal.
“Persoalan yang berkaitan dengan anak juga dapat menjadi bagian dari perkara di Pengadilan Agama, seperti hak pengasuhan anak, perwalian, dan penetapan asal-usul anak,” jelas Febri
Tidak hanya persoalan perkawinan, masyarakat juga dapat mengajukan perkara kewarisan, termasuk penetapan ahli waris. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan keluarga dan harta peninggalan.
Pengadilan Agama Surabaya juga menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pendaftaran perkara melalui e-Court, layanan informasi perkara, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih lanjut menurut Fabri, bagi masyarakat yang hendak mengajukan perkara, penting untuk mengetahui terlebih dahulu jenis perkara dan persyaratan yang diperlukan. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui layanan resmi Pengadilan Agama Surabaya agar proses yang dilakukan lebih terarah.
Melalui pengamatan terhadap proses persidangan, dapat dilihat bahwa Pengadilan Agama memiliki peran yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Pengadilan Agama bukan hanya tempat menyelesaikan perceraian, tetapi juga menjadi salah satu akses masyarakat untuk memperoleh kepastian dan penyelesaian hukum dalam berbagai persoalan keluarga. Dengan memahami kewenangan dan layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenal fungsi Pengadilan Agama dan mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. [why.kt]






