34.2 C
Sidoarjo
Thursday, October 8, 2026
spot_img

Dari 24 Menjadi 10 Tahapan, Aturan Baru Bedah Rumah Percepat Bantuan Perbaikan Rumah

Surabaya Bhirawa – Masyarakat berpenghasilan rendah yang rumahnya tidak layak huni diharapkan memperoleh bantuan perbaikan rumah melalui proses yang lebih ringkas.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah menyederhanakan mekanisme bantuan yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Direktur Sistem Efisiensi dan Kemitraan Penyelenggaraan Pembangunan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Perkotaan, Kementrian PKP, Sonny Surachman Romli, menjelaskan bahwa peraturan baru memangkas tahapan pelaksanaan dari sekitar 24 tahap menjadi 10 tahap. Alur tersebut dimulai dari pengalokasian hingga laporan penggunaan dana (LPD).

“Kalau dulu ada 24 langkah bedah rumah, sekarang disederhanakan menjadi 10 langkah saja,” ujar Sonny, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai penyederhanaan ini menjadi kunci agar bantuan lebih cepat sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 28 Juli 2026 dan berlaku sejak 29 Juli 2026. Peraturan ini secara resmi mengganti nomenklatur BSPS menjadi Bedah Rumah.

Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama. Kementerian PKP menegaskan seluruh ketentuan BSPS pada peraturan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai Bedah Rumah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

Peraturan ini juga mencabut ketentuan BSPS yang sebelumnya diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025, sebagaimana telah diubah dengan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2026.

Berita Terkait :  Buntut OTT KPK, Menteri PU Dody Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Salah satu perubahan penting adalah pengaturan pengalokasian bantuan. Menurut Sonny, pengalokasian sebelumnya belum diatur secara menyeluruh, sehingga tidak semua wilayah mendapatkan alokasi BSPS.

Kini, pengalokasian ditetapkan secara berjenjang dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota dengan pendekatan data statistik. Tujuannya agar bantuan dapat menjangkau wilayah yang lebih luas, termasuk daerah terpencil di Papua dan Maluku.

Sonny menyebut nilai bantuan di sejumlah wilayah dapat lebih tinggi, bahkan mencapai Rp40 juta hingga Rp75 juta, tergantung kebutuhan dan kondisi wilayah. Ia berharap kebijakan ini memperluas cakupan pembangunan perumahan hingga ke seluruh Indonesia.

Peraturan baru juga memperluas jalur pengusulan calon penerima bantuan. Jika sebelumnya pengusulan lebih terbatas, kini kepala desa atau lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga pemerintah daerah dapat berperan dalam mengusulkan warga yang memenuhi kriteria.

Ke depan, Kementerian PKP membuka kemungkinan warga dapat mengusulkan dirinya sendiri melalui sistem digital. Calon penerima dapat mengunggah data dan kondisi rumahnya, kemudian melakukan verifikasi awal apakah dirinya memenuhi kriteria bantuan.

Sonny mencontohkan program “Imah Aing” di Jawa Barat, di mana warga dapat mengusulkan rumahnya sendiri untuk diperbaiki melalui sistem. Model ini, katanya, diharapkan dapat diterapkan lebih luas, termasuk di Jawa Timur.

Seluruh proses Bedah Rumah wajib dilakukan melalui sistem elektronik berbasis digital pada laman resmi Kementerian PKP, yaitu Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Sistem ini menangani perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan bantuan.

Berita Terkait :  Satgas Pangan Pasuruan Sidak Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Pemerintah daerah memiliki akun otomatis di SIBARU. Melalui sistem tersebut, usulan warga diverifikasi secara terotomatis sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan.

“Dari pengusulan kemudian verifikasi usulan, itu sudah terotomatisasi, sehingga prosesnya harusnya bisa lebih cepat,” jelas Sonny.

Ia menambahkan verifikasi faktual tetap menjadi tahap penentu untuk memastikan rumah calon penerima benar-benar tidak layak huni.

Perubahan lain menyasar tenaga pendamping masyarakat. Jika sebelumnya tenaga fasilitator lapangan wajib memiliki kemampuan teknis, kini persyaratan tersebut dilonggarkan.

Sonny menjelaskan tenaga pendamping masyarakat tidak lagi wajib memiliki kemampuan teknis. Namun, Balai Pelaksana Program tetap melakukan seleksi dan pembinaan agar tenaga pendamping mampu mensosialisasikan program serta membantu warga menyusun rencana anggaran biaya perbaikan rumah.

Kelonggaran ini diharapkan mempercepat ketersediaan tenaga pendamping di daerah. Pada saat yang sama, pembinaan tetap diperlukan agar kualitas pendampingan tidak menurun.

Calon penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni. Status kepemilikan atau penguasaan tanah juga harus jelas, sesuai peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, dan tidak sedang bersengketa.

Kementerian PKP juga memangkas sejumlah syarat administratif. Masa tempat rumah dipangkas dari minimal tiga tahun menjadi satu tahun, sementara jeda penerimaan bantuan kembali dipangkas dari 10 tahun menjadi lima tahun.

Untuk bantuan senilai Rp20 juta, komposisinya mencakup upah tukang sebesar Rp2,5 juta dan bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta. Sonny menyebut dalam kondisi tertentu, bila pemilik rumah sekaligus bertindak sebagai tukang, alokasi upah dapat dialihkan untuk kebutuhan material.

Berita Terkait :  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ingatkan Inpres Gabah/Beras Picu Gejolak Petani Jika Tak Transparan

Perubahan aturan ini diharapkan mempercepat penurunan backlog perumahan yang masih besar. Sonny menyebut data menunjukkan kebutuhan perbaikan rumah masih mencapai jutaan unit, sehingga penyederhanaan proses menjadi penting.

Namun, tantangan tetap ada. Pemerintah daerah dituntut melakukan verifikasi lapangan secara cermat agar bantuan tepat sasaran. Kementerian PKP juga mengingatkan pelaksana program untuk menolak segala bentuk gratifikasi dari masyarakat demi menjaga integritas program.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap bantuan perbaikan rumah tidak lagi terhambat proses birokrasi yang panjang. Bagi warga berpenghasilan rendah, Bedah Rumah kini hadir dengan jalur lebih pendek, sistem lebih digital, dan harapan perbaikan hunian yang lebih cepat. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!