29 C
Sidoarjo
Tuesday, October 8, 2024
spot_img

KPU dan Bawaslu Tuban Ingatkan Incumbent Cuti Sebelum Penetapan Paslon

Tuban, Bhirawa.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang mengatur tentang aturan cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota. Maka, bupati dan wakil bupati incumbent yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus cuti sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon).

Hal ini dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dan sudah melakukan sosialisasi kepada Liaison Officer (LO) bakal calon bupati – bakal calon wakil bupati, yakni pasangan Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono dan Riyadi-Wafi Abdul Rosyid.

”SE Mendagri itu sudah tersampaikan ke LO, kata Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media (5/9).

Ketua KPU Tuban ini menjelaskan, kalau SE Kemendagri tersebut, sudah dengan jelas dan gamblang menerangkan bagi bupati dan wakil bupati petahana yang kembali maju kembali di Pilkada yang berlangsung 27 November 2024 mendatang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.

Para petahana, lanjut perempuan lajang ini, harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon atau sekitar tanggal 11 atau 12 September.

”Dalam SE itu dijelaskan bahwa harus tersampaikan ke kita (KPU.red) tujuh hari masa kerja sebelum penetapan paslon. Masa kerja itu sabtu minggu libur,” ungkap perempuan yang pernah aktif di Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Berita Terkait :  Bertemu Muslimat NU Jember,Khofifah Mohon Doa dan Restu Kembali Ikuti Pilgub Jatim

Sedangkan agar tidak ada kekosongan jabatan karena cuti, di dalam SE Kemendagri menyebut gubernur atau pejabat gubernur dapat mengusulkan tiga nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, paling lambat tanggal 3 September 2024, sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs bupati.

Di tempat terpisah, Muhammad Arifin Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengimbau agar bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali di Pilkada 2024 agar mematuhi peraturan yang ada. Sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016 mewajibkan untuk cuti pada masa kampanye. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016.

”Secara detail di pasal 3 yang menyebut harus cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024,” jelas Arifin.

Arifin juga menerangkan bahwa aturan itu dipertegas lagi dengan SE Kemendagri yang mengharuskan cuti paling lambat tujuh hari kerja diluar tanggung jawab negara sebelum penetapan pasangan calon.

Maka dihimbau bupati dan wakil bupati petahana yang mencalonkan sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 agar mematuhi aturan yang ada. Baik UU, PKPU, Peraturan menteri maupun SE yang terkait hal itu.

”Kita sifatnya mencegah, juga akan mengawasi setiap tahapan yang sedang berlangsung. Manakala ada dugaan pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan penegakan hukum yang ada,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban ini.

Berita Terkait :  Dukung Gaktiblin, Propam Polres Situbondo Periksa Kedisiplinan Anggota

Untuk diketahui bersama, bahwa dalam kontestasi Pilkada di Bumi Wali Tuban tahun ini, Bupati Aditya Halindra Faridzky telah pecah kongsi dengan Wakil Bupati H Riyadi. Masing-masing Incumbent ini telang mengandeng atau berpasangan bakal calon wakil bupati dari dan latar belakang yang berbeda.

Incumbent Aditya Halindra Faridzky telang mengandeng bakal calon Wakil Bupati dari kalangan birokrasi, yakni Joko Sarwono yang juga Kepala Bappeda Pemkab Tuban, sementara Incumbent H Riyadi mengandeng Wafi Abdul Rosyid, salah satu putra dari KH Ahmad Muhammad Ainul Yaqin Pengasuh Pondok Pesantren Al Islahiyah Al Ghozaliyah Tuban yang memiliki pengaruh besar di Bumi Wali Tuban. [hud.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img