32.6 C
Sidoarjo
Tuesday, May 5, 2026
spot_img

Wamendagri: Keselarasan Kebijakan Pusat dan Daerah Kunci Sukses PSN

Jakarta, Bhirawa

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan program strategis nasional (PSN).

Dalam konteks itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan mengawal kesiapan regulasi sekaligus memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya dilintasi program tersebut. Langkah itu untuk memastikan kebijakan pusat dan daerah berjalan selaras dan efektif.

“Peran strategis Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini mengawal dan memfasilifasi seluruh pemerintah daerah khususnya yang dilintasi oleh program strategis nasional ini,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Demikian disampaikannya dalam “Kick Off Meeting Infrastruktur Perlindungan, Pembangunan, dan Pengelolaan Pesisir Pantura Jawa Terpadu” di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (4/5).

Dalam forum tersebut, Ribka menekankan bahwa sinkronisasi regulasi dan perencanaan akan memperkuat efektivitas implementasi program strategis nasional di daerah.

Ia menjelaskan keterlibatan aktif pemda dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut, sebagaimana juga ditekankan oleh kementerian/lembaga terkait.

Lebih lanjut, Ribka menyampaikan pentingnya kesesuaian dokumen perencanaan daerah dengan arah kebijakan nasional, khususnya melalui sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Bapak Mendagri sangat mengharapkan adanya sinkronisasi khususnya dalam penyusunan RTRW daerah dan juga terkait dengan RPJMD-nya,” ujarnya.

Berita Terkait :  IKN Mulai Berdenyut, 50 Staf Wapres Sudah Lebih Dulu Berkantor

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan terus mendorong pemda untuk memastikan program pembangunan pesisir Pantura Jawa dapat berjalan secara strategis, terarah, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah pusat. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!