33.1 C
Sidoarjo
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Bupati Gresik Tegaskan Kepala Puskesmas Tak Boleh Jadi “Raja Kecil”

Gresik, Bhirawa

Dalam upaya mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Hal ini ditegaskan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa BLUD yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik di Hotel Horison.

Bupati menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengeluaran dana dapat direncanakan dengan cara yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, tepat waktu, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga memberikan pesan tegas kepada seluruh kepala UPT Puskesmas agar tidak bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan sendiri atau menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan.

“Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil atau bertindak sembarangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Seluruh proses harus tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan Dinas Kesehatan sebagai pengendali utama, agar efektivitas dan efisiensi pengelolaan tetap terjaga tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada warga,” ujarnya.

Seiring dengan perubahan peraturan dan kemajuan teknologi, para aparatur pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka dalam melaksanakan tugas. Kegiatan ini dinilai sangat strategis sebagai sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh tata kelola pengadaan barang dan jasa pada BLUD, termasuk penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan risiko, serta pemanfaatan sistem teknologi dalam proses pengadaan.

Berita Terkait :  Kisah Mbah Tajam, Petani asal Bojonegoro Umrah Tiga Kali

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zam Zam Ikhwan, menambahkan bahwa sebagai BLUD, puskesmas dituntut untuk mampu mengidentifikasi kelemahan dalam pelayanan dan memberikan tanggapan yang cepat serta tepat demi kepentingan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pengelola untuk berani berinovasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, asalkan inovasi tersebut tetap berada dalam koridor peraturan hukum yang berlaku.

“Pengelola BLUD seperti Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas memang diberikan keleluasaan dalam pengadaan barang dan jasa untuk memastikan ketersediaan sarana prasarana dan layanan kesehatan dapat berjalan dengan cepat dan tepat. Namun keleluasaan ini harus diimbangi dengan pengelolaan yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

Zam Zam juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses pengadaan tidak hanya akan menimbulkan masalah dalam administrasi keuangan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko hukum dan menghambat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat berjalan dengan baik agar dapat mendukung upaya peningkatan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada seluruh warga Kabupaten Gresik. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!