32 C
Sidoarjo
Monday, September 21, 2026
spot_img

Komisi IX DPR RI Serap Aspirasi Serikat Pekerja dan Komunitas Pengemudi untuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini, dalam RDPU bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.

DPR RI Jakarta, Bhirawa.— Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. Dalam rapat tersebut, Komisi IX menerima masukan dari empat delegasi, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.

Yahya mengatakan, penyerapan aspirasi tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR RI untuk memastikan proses penyusunan RUU melibatkan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Yahya.

Dalam RDPU tersebut, Sekretaris Industriall Indonesia Council Evi Krisnawati menyampaikan sejumlah isu terkait perlindungan hak pekerja perempuan yang dinilai penting untuk diakomodasi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Evi mendorong penguatan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan kesempatan kerja, jaminan perlindungan terhadap hak reproduksi dan maternitas, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

Berita Terkait :  Demokrat DPRD Jatim: Jangan Ada Kesan Dewan Jatim "Punya Karep" di Raperda Hak Keuangan

Sementara itu, perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan pandangan berbeda terkait rencana pengaturan sektor transportasi online dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia mempertanyakan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.

“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” ujar William.

Menurutnya, perubahan pola hubungan kerja dapat berdampak terhadap fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi online. Ia juga menilai perlu ada perhatian terhadap kemungkinan konsekuensi dari pengaturan status dan pola penghasilan pengemudi.

Menutup RDPU, Yahya menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan. Ia memastikan berbagai aspirasi, baik yang disampaikan secara lisan maupun melalui dokumen tertulis, telah dicatat untuk menjadi bahan pembahasan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada tahapan selanjutnya.

“Semua masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” tutupnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!