32 C
Sidoarjo
Tuesday, September 22, 2026
spot_img

Ini Alasan Pemprov Jatim Ancang-ancang Gebuk Mafia Tanah

Pemprov, Bhirawa – Aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bukan ladang bebas untuk diperebutkan. Di tengah masih ditemukannya ratusan bidang tanah yang belum optimal dimanfaatkan, Pemprov Jatim mulai memasang kuda-kuda menghadapi praktik mafia tanah yang berpotensi mengancam aset negara sekaligus kepentingan masyarakat.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan Pemprov tidak akan tinggal diam jika aset pemerintah, terlebih yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mulai diusik atau diklaim pihak lain.

Terlebih, jika aset tersebut berkaitan dengan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jangan pikir mafia tanah berani sama masyarakat saja. Tapi sama pemerintah aja berani,” tegas Emil usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026).

Menurut Emil, inilah alasan Pemprov Jatim harus memasang kuda-kuda sejak awal. Pengamanan aset tidak boleh hanya mengandalkan pencatatan di atas kertas.

Administrasi kepemilikan harus lengkap, aset harus dikuasai secara fisik dan kepastian hukumnya harus jelas.

“Kalau kita tidak cermat ketiga ini bisa ucul (lepas). Kita harus pasang kuda-kuda, kalau tidak ya ucul,” ujarnya.

Emil menilai persoalan aset pemerintah tidak berhenti pada siapa yang memiliki sebidang tanah. Yang lebih penting adalah memastikan aset tersebut tetap dapat digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ketika muncul klaim dari pihak lain, Pemprov harus memastikan seluruh dokumen kepemilikan tersedia dan tertata.

Berita Terkait :  Kementerian PU dan Seskoad Perkuat Sinergi Infrastruktur Pertahanan

“Misalnya ada klaim dari pihak lain, atau memang tidak ada klaim, dasar dokumentasi ini harus dilengkapi. Ada yang memang sudah ada tapi tinggal disusun,” jelasnya.

Sikap tersebut semakin penting ketika aset pemerintah digunakan untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.

Emil menegaskan, aset dengan fungsi sosial seperti itu tidak boleh dibiarkan masuk dalam persoalan sengketa tanpa upaya perlindungan dari pemerintah.

“Nah yang kita prihatin itu kalau mafia tanah mengancam aset pemerintah yang digunakan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah yang kayak gitu-gitu kita tarung,” katanya.

Bahkan, Pemprov Jatim siap memperjuangkannya melalui mekanisme hukum apabila ditemukan persoalan yang mengarah pada tindak pidana.

“Tarung-tarung kita sampai titik darah penghabisan, tapi tetap menghormati lembaga hukum,” tegas Emil.

Ia juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses pengamanan dan penyelesaian persoalan aset pemerintah.

“Artinya ada pidana ini. Nah ini yang kita terus kejar dan berterima kasih kepada Kejati Jatim,” ujarnya.

Langkah pengamanan tersebut berlangsung bersamaan dengan upaya Pemprov Jatim menata aset daerah.

Dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), tercatat 411 bidang tanah milik Pemprov Jatim berstatus idle atau belum dimanfaatkan secara optimal.

Namun, Emil mengingatkan bahwa status idle tidak otomatis berarti aset tersebut bisa langsung dimanfaatkan.

Berita Terkait :  Kirab Budaya Pesanggrahan Siti Inggil Jadi Wujud Pelestarian Budaya di Kota Kediri

Setiap bidang tanah harus divalidasi terlebih dahulu berdasarkan status penggunaan, status hukum, tata ruang dan kelayakan pemanfaatan.

“Status idle dilihat dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik,” jelasnya.

Setelah validasi, aset akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan pemanfaatannya. Pemprov kemudian menentukan skema pemanfaatan dengan mempertimbangkan manfaat, risiko dan nilai ekonomis aset.

Skema tersebut dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.

Namun, Pemprov Jatim belum menetapkan target tahunan jumlah aset idle yang akan dioptimalkan maupun proyeksi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Target jumlah aset yang dioptimalkan dan proyeksi tambahan PAD akan ditetapkan secara realistis setelah dilakukan validasi dengan memperhatikan optimalisasi nilai aset,” kata Emil.

Tiga Lapis Pengamanan

Emil menegaskan pencatatan aset saja tidak cukup. Pemprov Jatim menyiapkan tiga lapis pengamanan, yakni administrasi, fisik dan hukum.

Pengamanan administrasi dilakukan melalui pembenahan database dan pemutakhiran pencatatan. Pengamanan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda kepemilikan serta pengawasan lapangan.

Sementara pengamanan hukum ditempuh melalui percepatan sertifikasi dan penyelesaian sengketa.

Untuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga, Pemprov Jatim akan melakukan pemetaan berdasarkan tingkat risiko dan kepastian hukum.

Langkahnya dapat berupa penertiban, pemasangan tanda kepemilikan, pendekatan persuasif hingga upaya hukum.

Berita Terkait :  Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas

Bagi Emil, seluruh langkah tersebut bermuara pada satu tujuan: jangan sampai aset pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru kehilangan fungsi atau berpindah penguasaan karena lemahnya pengamanan.

“Kita fight karena ini untuk masyarakat. Kita bukan mencari-cari kesalahan orang, kita tidak boleh menzalimi,” pungkasnya.  [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!