27 C
Sidoarjo
Saturday, September 19, 2026
spot_img

Menteri Doddy Berhentikan Sementara Pegawai PU Tersangka Budidaya Tanaman Ganja

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo ketika diwawancarai sejumlah wartawan di Jakarta, Sabtu (20/09/2026).

Jakarta, Bhirawa. – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah tegas terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung dalam praktik budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menegaskan bahwa Kementerian PU menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kementerian PU akan melakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Menteri Dody.

Kementerian PU berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. [ira.hel].

Berita Terkait :  Sukses Manfaatkan Sampah Jadi Energi Listrik, Surabaya Raih Penghargaan Smart Environment

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!