28 C
Sidoarjo
Sunday, September 20, 2026
spot_img

MK Larang Ubah APBN

Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan Presiden, dengan melarang pemerintah meng-utak-atik per-angka-an APBN. Termasuk dilarang mengubah per-angka-an untuk mengalihkan anggaran untuk program prioritas. Tak terkecuali, perubahan anggaran Pendidikan, dan anggaran Dana Desa, wajib digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi. Putusan MK melarang utak-atik anggaran, dan segala perubahan UU wajib melalui persetujuan DPR.

Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 merupakan ketetapan yang mengabulkan sebagian permohoan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN tahun 2026. Uji materi diajukan oleh antara lain Sajogyo Institute, YLKI, dan Perempuan Pendamping UMKM. Juga oleh perorangan, Sabiq Muhammad (seorang Kepala Desa). Empat kelompok pemohon merupakan aliansi gerakan “MBG Watch.” Termasuk di dalamnya organisasi guru.

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggaran Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program MBG (Makan Bergizi Gratis). Maka anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran Pendidikan dalam APBN. Sehingga anggaran Pendidikan wajib tetap sebesar 20% dari APBN. MK juga memutuskan pemerintah bisa meng-ambil dari alokasi program lain, sepanjang memperoleh persetujuan DPR. Serta bisa mengambil alokasi anggaran Pendidikan, sepanjang tidak mengurangi anggaran Pendidikan sebesar 20%.

Mustahil MK meng-izin-kan pemerintah boleh mengambil alokasi anggaran Pendidikan, sehingga tidak memenuhi amanat UUD. Karena MK dibentuk sebagai benteng atau pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Memastikan bahwa hukum tertinggi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, dihormati dan ditegakkan. Tugas dan kewenangannya tercantum secara eksplisit dalam UUD pasal 24C ayat (1). Sehingga mustahil MK menetapkan (memutus) perkara dengan mem-boleh-kan mengingkari UUD.

Berita Terkait :  Menaker Pimpin Sidang Pleno LKS Tripnas, Bahas Tindak Lanjut Putusan MK

Seperti terjadi pada APBN 2026 sebesar Rp 3.842,7 trilyun, maka alokasi anggaran Pendidikan, wajib sekurang-kurangnya sebesar Rp 768,54 trilyun. Realitanya, pemerintah menambah pagu alokasi Pendidikan sebesar Rp 560 milyar. Menjadi Rp 769,1 trilyun. Tetapi anggaran Pendidikan “di-titipi” program MBG dengan beban anggaran sebesar Rp 264 trilyun. Sehingga anggaran Pendidikan tersisa 13,14%. Jauh dari amanat konstitusi.

Secara tekstual UUD pada pasal 31 ayat (4), menyatakan, “negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dam belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.” Seharusnya seluruh pejabat, Menteri, dan anggota DPR-RI, telah memahami amanat konstitusi.

Ketetapan MK merupakan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXVI/2026, yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Ironisnya, keptuusan MK “diselewengkan” dengan frasa kata boleh mengambil anggaran lain sampai tahun 2028. Sangat mustahil, MK mentolerir mengurangi anggaran Pendidikan tidak sesuai amanat konstitusi 20%. Tetapi pengurangan anggaran Pendidikan, dilakukan lagi oleh penyusun konstruksi kebijakan fiskal, Menteri Keuangan (saat itu Purbaya) untuk APBN 2027.

Sesuai amanat UUD, maka anggaran Pendidikan 2027 mencapai sekurang-kurangnya Rp 819,44 trilyun. Tetapi terdapat tambahan sedikit Rp1,5 trilyun. Namun anggaran Pendidikan akan dipotong sebesar Rp 240 trilyun untuk MBG. Sehingga alokasi anggaran Pendidikan menjadi hanya sebesar 14,14%. Mustahil pemerintah (Menteri Keuangan) tidak memahami UUD.

Berita Terkait :  Awal Januari 2025, PT Petrokimia Gresik Distribusikan Pupuk Lebih 372 Ribu Ton

Keputusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026, juga berlaku untuk alokasi Dana Desa (DD). Dana dan insentif Desa, harus mengacu pada program yang telah ditetapkan Pemerintah Desa. Karena Desa diberi ruang otonomi, berdasar UU Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan kedua UU 6 Tahun 2014) Tentang Desa. Tetapi Menkeu meng-konstruksi DD dikurangi pembentukan Kopdes Merah-Putih. Sehingga fasilitasi pembangunan desa pastui merosot.

Tetapi pemerintah memiliki kecenderungan melanggar Keputusan MK, sekaligus berarti melanggar konstitusi (UUD). Termasuk putusan MK tentang Larangan telah rangkap jabatan.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!