Pemprov Jatim, Bhirawa – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar konsultasi mengenai Tata Tertib DPRD Kota Surabaya kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Sekertariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur, Kegiatan tersebut dilakukan di Kantor Biro Pemerintahan dan Otoda, Setdaprov Jalan Pahlawan 110 Lantai 6, Senin (21/9/2026) siang.
Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. “Acara hari ini hanya konsultasi internal ya,” ujar Lilik saat diwawancarai Bhirawa usai kegiatan.
Tata tertib DPRD Kota Surabaya diatur utama melalui Peraturan DPRD Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya beserta beberapa kali perubahan, termasuk Peraturan DPRD Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga.
Dalam kesempatan itu, Azhar Kahfi yang dijumpai Bhirawa usai kegiatan juga menjelaskan jika pihaknya, Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan konsultasi terkait Tata Tertib DPRD.
“Sedang dalam pembahasan internal, lengkapnya nanti ya, sekarang masih sedang kami bahas dengan Pak Rio dan teman-teman anggota lain,” ujarnya.
Rencananya, meskipun Komisi A DPRD Kota Surabaya dan Pimpinan Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov menolak membeberkan secara detail kepada Bhirawa, hasil konsultasi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi A bersama pimpinan fraksi, sebelum dibawa ke forum Badan Musyawarah DPRD untuk mendapatkan persetujuan politik.
Harapannya hasil pembahasan Tata Tertib ini dapat memberikan peningkatan kinerja dan kemaslahatan bagi warga Kota Surabaya. [aya.kt]

