Kota Probolinggo, Bhirawa – Persoalan narkotika di kalangan pelajar menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Dewan menilai upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga perlu memperhatikan aspek perlindungan anak.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, usai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Senin (21/9/2026).
Pembahasan Raperda tersebut berlangsung di tengah adanya informasi seorang siswa SMA Negeri di Kota Probolinggo yang tersandung perkara narkotika.
Zainul mengatakan, persoalan narkotika di lingkungan sekolah memang menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian dalam Raperda P4GN. Penanganannya tidak hanya dilakukan setelah terjadi kasus, tetapi juga melalui langkah pencegahan.
“Memang di dalam Raperda ini ada fasilitasi terkait satuan pendidikan, termasuk di sekolah. Penanganannya ada dua, ada yang sifatnya preventif dan ada yang represif,” ujar Zainul.
Terkait perkara siswa tersebut, Zainul menegaskan DPRD tidak ingin masuk terlalu jauh ke substansi kasus karena proses hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau terkait dengan itu, masuk dalam ranah hukum. Kita serahkan semua kepada pihak berwajib,” katanya.
Meski demikian, Zainul menekankan adanya aspek khusus yang harus diperhatikan apabila pihak yang berhadapan dengan hukum masih berstatus anak. Menurutnya, proses penanganan perkara tetap perlu mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai perlindungan anak.
Ia berharap penyelesaian perkara tersebut dapat mempertimbangkan mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan anak, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apalagi yang bersangkutan masih di bawah umur. Harapan kami ini bisa diselesaikan di luar pengadilan,” ungkapnya.
Menurut Zainul, penanganan terhadap anak yang terseret kasus narkotika juga perlu melihat latar belakang keterlibatannya. Sebab, dalam sejumlah kondisi, anak tidak selalu memiliki posisi yang sama dengan pelaku dewasa dalam jaringan peredaran narkotika.
“Sebenarnya sejauh yang saya lihat, anak ini bisa jadi menjadi pengedar karena korban saja,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pendampingan dan pembinaan terhadap anak perlu menjadi bagian dari penanganan. Terlebih, seorang pelajar masih memiliki masa depan pendidikan yang panjang.
“Perlu untuk kita tangani, kita arahkan. Karena bagaimanapun dia salah satu penerus bangsa,” tegasnya.
DPRD berharap keberadaan Raperda P4GN nantinya tidak sekadar menjadi dasar penguatan pemberantasan narkotika setelah terjadi perkara. Upaya pencegahan di lingkungan sekolah dinilai menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang masuknya narkotika ke kalangan pelajar.
Langkah preventif tersebut dapat dilakukan melalui lingkungan pendidikan, keluarga maupun unsur terkait lainnya. Sementara ketika perkara sudah masuk ke ranah hukum, proses penanganannya tetap harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pembahasan Raperda P4GN di Kota Probolinggo tidak hanya berkaitan dengan bagaimana menekan peredaran narkotika, tetapi juga bagaimana mencegah pelajar terjerumus sekaligus memastikan anak yang telah berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. [fir.kt]

