DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT One World Garment (OWG) atau Tjiwoelan, Selasa (17/6).
Sidak dilakukan menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, perekrutan tenaga kerja yang dinilai lebih banyak berasal dari luar Kota Probolinggo, hingga persoalan upah dan perizinan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan mengatakan, sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap mitra kerja, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Probolinggo.
“Komisi III memiliki mitra kerja salah satunya Dinas Ketenagakerjaan. Kebetulan saat ini kami ke PT OWG karena sempat mencuat di masyarakat berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Setelah kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak manajemen, kami membahas persoalan manajemen, ketenagakerjaan, IPAL dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dari hasil sidak tersebut, Muchlas menilai secara umum tidak ditemukan persoalan yang signifikan sebagaimana laporan yang berkembang di masyarakat.
Namun DPRD tetap memberikan sejumlah catatan kepada perusahaan, terutama terkait peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Kalau kami lihat secara garis besar sudah tidak ada masalah. Kami hanya menekankan supaya tidak ada pemutusan hubungan kerja dan jika grade perusahaan meningkat, kesejahteraan karyawan, termasuk honor atau gaji, juga bisa ditingkatkan,” katanya.
Menurut Muchlas, perusahaan juga telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja, meliputi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Komisi III juga menyoroti kelengkapan perizinan lingkungan perusahaan. Berdasarkan penjelasan manajemen, proses penyelesaian dokumen lingkungan saat ini masih berjalan dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.
“Prosesnya sudah berjalan sekitar dua tahun. Persyaratan sudah diunggah dan dilaksanakan. Insyaallah dalam waktu dekat selesai,” tambahnya.
Sementara itu, HRD PT OWG, Tri Rukiyanto menjelaskan bahwa sejumlah isu yang berkembang sebelumnya telah diklarifikasi kepada rombongan DPRD. Salah satunya terkait dugaan PHK sepihak yang disebutnya tidak benar.
“Dari isu tentang pemutusan hubungan kerja, itu bukan pemutusan tetapi kontraknya habis. Ada juga karyawan yang mempertanyakan kenapa belum dipanggil kembali. Yang sudah kami selesaikan, alhamdulillah hampir 90 persen sudah masuk kembali bekerja,” jelasnya.
Menurut Tri, sekitar 10 persen eks pekerja belum kembali direkrut karena hasil evaluasi kinerja yang dinilai belum memenuhi standar perusahaan.
“Karena di sini ada sistem grade. Jadi performanya yang kurang baik, mohon maaf belum kami berikan kesempatan lagi,” ujarnya. Terkait perizinan lingkungan, Tri menyebut proses penyusunan dokumen UKL-UPL ditargetkan selesai pada Juli mendatang. Sedangkan dokumen Andalalin disebut telah memasuki tahap akhir penyelesaian.
Saat ini PT OWG mempekerjakan sekitar 800 karyawan. Dari jumlah tersebut, sekitar 85 persen merupakan warga Kota Probolinggo, sedangkan sisanya berasal dari wilayah sekitar seperti Kabupaten Probolinggo yang berbatasan langsung dengan kota.
“Kurang lebih 85 persen dari Kota Probolinggo. Sisanya dari daerah sekitar yang masih berdekatan,” kata Tri.
Mengenai upah pekerja, Tri mengakui nominal yang diterima karyawan masih berada di bawah UMK. Namun perusahaan menargetkan adanya peningkatan secara bertahap seiring peningkatan produktivitas dan kondisi usaha.
“Kalau untuk mencapai 100 persen UMK memang masih berat, tetapi harapannya bisa mendekati. Saat ini yang paling rendah masih sekitar 60 persen dari UMK,” pungkasnya. [fir.dre]


