DPRD Gresik Bhirawa
Ranperda penyelengaraan bangunan gedung Inisiatif komisi III DPRD, di bahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim ahli dari Universitas Airlangga (Unair). Usulan terbanyak terkait sangsi dan denda, Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga pembongkaran.
Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah mengatakan, bahaa ranperda merupakan bentuk komitmen DPRD Gresik. Untuk pemenuhan pendapatan ritribusi, untuk target pendapatan daerah (PAD). Juga tata kelola bangunan gedung agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
“Ranperda ini inisiatif dari komisi untuk di bahas jadi perda, kita undang OPD terkait untuk masukan aturan. Juga denda hingga sangsi yang paling tegas, ketika di temukan pelangaran yang tidak sesuai,” ujarnya.
Beberapa masukan oleh tim ahli dari Unair, juga OPD terkait perubahan dan tambahan dasar hukum. Agar selaras dengan regulasi terbaru, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Tentang Cipta Kerja yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2025. Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024. Tentang surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perbup Gresik Nomor 21 Tahun 2023. Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan 2023-2043, ahli juga menambahkan beberapa ketentuan umum baru.
Diantaranya definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penilik bangunan gedung, sekretariat TPA/TPT/ penilik, serta istilah teknis seperti peil banjir dan kajian hidrologi.
“Ini masukan, dan rapat kerja Komisi III DPRD Gresik bersama OPD dan tim akademisi Unair. Menjadi langkah akhir sebelum ranperda bangunan gedung, diajukan ke tahap pembahasan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.
Ditambahakn Sulisno Irbansyah, bahwa bagi pemilik atau pengguna bangunan menyebabkan kerugian materiil. Dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan, dan denda maksimal Rp50 juta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memberikan perbaikan seperti pembaruan konsideran hukum. Penyelarasan tata penulisan, serta penyesuaian terhadap sistem perizinan berbasis elektronik (SIMBG). [kim.dre]


