26.9 C
Sidoarjo
Wednesday, October 28, 2026
spot_img

Komisi A DPRD Jatim Minta Hibah Bakesbangpol Rp326,9 Miliar Tepat Sasaran

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary dalam laporan Komisi A terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027, Rabu (28/10). gege bagus s/bhirawa.

DPRD Jatim, Bhirawa. – Anggaran hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur dalam rancangan APBD 2027 mencapai Rp326,992 miliar. Besarnya alokasi tersebut menjadi perhatian Komisi A DPRD Jatim yang meminta penyaluran hibah dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan disertai pengawasan ketat.

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, menegaskan bahwa besarnya anggaran hibah harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap rupiah yang dialokasikan perlu dipastikan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan dalam laporan Komisi A terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027, Rabu (28/10).

Berdasarkan rancangan anggaran yang dibahas, total belanja Bakesbangpol Jatim direncanakan sebesar Rp355,056 miliar. Dari jumlah itu, belanja pegawai dialokasikan Rp15,114 miliar, belanja program Rp12,949 miliar, dan belanja hibah mencapai Rp326,992 miliar.

Besarnya porsi hibah membuat Komisi A menilai aspek tata kelola dan pengawasan perlu menjadi perhatian utama. Terlebih, anggaran tersebut mencakup bantuan kepada berbagai pihak dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.

“Perencanaan anggaran Bakesbangpol harus memastikan keseimbangan antara dukungan hibah, penguatan program substantif, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Besarnya alokasi hibah harus diikuti ketepatan penerima, kesesuaian peruntukan, transparansi penyaluran, serta evaluasi hasil pemanfaatannya,” katanya.

Berita Terkait :  Biro Baru Pengelola BUMD Jatim Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Salah satu komponen terbesar dalam anggaran hibah Bakesbangpol adalah bantuan keuangan kepada partai politik yang mencapai Rp165,042 miliar. Selain itu, terdapat dukungan hibah kepada instansi pusat sebesar Rp160,750 miliar serta lembaga atau organisasi kemasyarakatan sebesar Rp1,2 miliar.

Komisi A menekankan, bantuan keuangan kepada partai politik tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Penggunaannya juga perlu mendorong peningkatan pendidikan politik, etika berpolitik, dan budaya demokrasi.

“Pertanggungjawaban bantuan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, anggaran publik yang disalurkan melalui partai politik dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat,” terangnya.

Di sisi lain, hibah kepada instansi pusat dan organisasi kemasyarakatan juga membutuhkan mekanisme verifikasi serta evaluasi yang memadai. Kejelasan penerima, tujuan pemberian, dan hasil kegiatan menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas belanja daerah.

Selain hibah, Bakesbangpol memiliki tugas strategis dalam memperkuat ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, pendidikan politik, pembinaan organisasi kemasyarakatan, serta pencegahan dan penanganan konflik sosial.

Dalam rancangan APBD 2027, program penguatan ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan dialokasikan sekitar Rp5,035 miliar. Sementara itu, anggaran penunjang urusan pemerintahan daerah tercatat sebesar Rp20,814 miliar.

“Komisi A mengingatkan agar program-program substantif tersebut tetap mendapat perhatian dan dilaksanakan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Penguatan wawasan kebangsaan, kerukunan umat beragama, dan kewaspadaan nasional perlu memiliki sasaran yang jelas serta indikator keberhasilan yang dapat diukur.

Berita Terkait :  Semarak Baksos Sego Rongewu Ikasdasa Digelar di Kelurahan Tambak Wedi Surabaya

Bakesbangpol juga merencanakan program Kenduri Kebhinekaan senilai Rp150 juta. Program tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu memperkuat toleransi, kebersamaan, dan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Jawa Timur.

Perhatian Komisi A juga tertuju pada program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dalam rancangan anggaran Bakesbangpol 2027, terdapat alokasi Rp44 miliar untuk pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan Rp2 miliar untuk pembangunan jambanisasi melalui hibah.

“Komisi A meminta kedua program tersebut dilaksanakan dengan mekanisme verifikasi penerima yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketepatan sasaran menjadi penting agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” bebernya.

Program Rutilahu dan jambanisasi juga perlu disertai pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil. Dengan demikian, manfaat anggaran tidak hanya terlihat dari jumlah dana yang tersalurkan, tetapi juga dari perbaikan kondisi tempat tinggal dan sanitasi penerima bantuan.

Bagi Komisi A, pengelolaan anggaran Bakesbangpol 2027 harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: menjaga stabilitas politik dan ketahanan sosial daerah, serta memastikan belanja hibah dikelola secara akuntabel.

Besarnya anggaran hibah bukan semata persoalan nominal, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan uang publik digunakan sesuai tujuan. [geh*]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!