32.8 C
Sidoarjo
Wednesday, October 14, 2026
spot_img

Pemprov Jatim Dorong Sinergi 111 LPKSM Perkuat Perlindungan Konsumen

Surabaya, Bhirawa — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya sinergi antara lembaga perlindungan konsumen, pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI untuk memastikan masyarakat tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami saluran pengaduan dan penyelesaian masalah.

Tekanan itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya, M.MA, dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Konsumen dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka Penguatan LPKSM di Provinsi Jawa Timur, di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Sekdaprov Jatim, Surabaya, Rabu (14/10/2026).

“Keberhasilan perlindungan konsumen tidak hanya diukur dari jumlah lembaga yang tersedia, tetapi juga dari kemudahan akses masyarakat, kualitas pelayanan, efektivitas penanganan pengaduan, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen di Jawa Timur,” ujar Dydik.

Ia mengapresiasi BPKN RI atas penyelenggaraan forum tersebut. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan berkelanjutan, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Dalam sambutannya, Dydik menyebut perekonomian Jawa Timur pada Semester I-2026 tumbuh positif 5,84 persen secara year-on-year (c-to-c). Nilai PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp1.818,44 triliun.

Pertumbuhan itu didukung sektor perdagangan yang tumbuh 18,49 persen. Jawa Timur juga menjadi penyumbang terbesar kedua perekonomian Pulau Jawa dengan kontribusi 25,40 persen terhadap PDRB Pulau Jawa dan 14,34 persen terhadap PDB nasional.

Berita Terkait :  Pendapatan APBN Malang Raya Tembus Rp49,74 Triliun, Tumbuh 8,94 Persen

Struktur ekonomi Jatim masih didominasi tiga sektor utama, industri pengolahan dengan kontribusi 31,27 persen, perdagangan 18,49 persen, dan pertanian 10,87 persen. Empat belas sektor lainnya secara kolektif menyumbang 39,37 persen.

Meski demikian, Dydik mengingatkan pertumbuhan ekonomi harus disertai pengawasan terhadap stabilitas harga bahan pokok, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen. Ia juga menyoroti potensi gangguan rantai pasok global akibat terganggunya pasokan energi di Selat Hormuz.

Jawa Timur, kata Dydik, merupakan salah satu pusat kegiatan industri, perdagangan, dan distribusi barang dan jasa nasional. Dinamika tersebut membuka peluang ekonomi, tetapi sekaligus menuntut penguatan pengawasan, pembinaan pelaku usaha, dan pemberdayaan konsumen.

Saat ini, Jawa Timur memiliki 111 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen, dan lima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“LPKSM merupakan mitra penting pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen, menyebarluaskan informasi perlindungan konsumen, serta membantu masyarakat memahami langkah yang dapat ditempuh ketika mengalami kerugian,” ujarnya.

Sementara itu, UPT Perlindungan Konsumen dipandang berperan mendekatkan layanan edukasi, penyebaran informasi, dan fasilitasi pengaduan kepada masyarakat. Adapun BPSK menjadi saluran penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dydik menilai keberadaan lembaga saja belum cukup. Tantangan utama, kata dia, adalah memastikan seluruh potensi kelembagaan bekerja sinergis, mampu menjangkau masyarakat luas, dan menghasilkan penyelesaian yang nyata bagi konsumen.

Berita Terkait :  Dihantam Angin Puluhan Kayu Tumbang, Jalur Pantura Situbondo Macet Panjang

“Kita perlu membangun komunikasi yang efektif, memperjelas mekanisme rujukan pengaduan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat edukasi konsumen secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk mengoptimalkan peran 111 LPKSM, lima UPT, dan lima BPSK agar tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan membentuk satu ekosistem perlindungan konsumen yang saling melengkapi.

“Dengan sinergi yang kuat, kita ingin memastikan bahwa masyarakat Jawa Timur tidak hanya mengetahui hak-haknya sebagai konsumen, tetapi juga memahami ke mana harus menyampaikan pengaduan dan bagaimana memperoleh penyelesaian ketika hak-haknya dirugikan,” tegas Dydik.

Dydik juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum untuk menyampaikan pengalaman, pandangan, dan masukan secara terbuka. Menurutnya, perlindungan konsumen bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan keadilan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Pemprov Jatim berharap forum tersebut menghasilkan rumusan yang dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama yang lebih erat antara pemerintah provinsi, BPKN RI, BPSK, LPKSM, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!