Kota Batu, Bhirawa – Cuaca ekstrem beruapa musim kemarau berkepanjangan yang terjadi hingga saat ini telah menyebabkan banyaknya serasah sampah berupa daun dan ranting kering di Kota Batu.
Upaya warga untuk menghilangkan sampah kering dengan cara dibakar telah menyebabkan banyak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dan di area pemukiman, pembakaran sampah kering ini ternyata telah memicu konflik warga hingga masuk ranah kepolisian.
Diketahui, konflik pembakaran sampah ini terjadi antar warga di Jl Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Konflik dipicu saat salah satu warga berinisial DWB, 36th, membakar sampah di halaman rumah. Namun, upaya DWB ini mendapatkan protes keras dari warga lain berinisial NVR, 27th.
NVR menyatakan kekhawatirannya terhadap asap pembakaran sampah yang masuk ke dalam rumah. Hal ini dikarenakan ia memiliki bayi berusia satu bulan yang rentan terhadap asap pembakaran sampah.
Ternyata konflik antara DWB dengan NVR diunggah ke media sosial (medsos) hingga menjadi perhatian publik. DWB yang merasa dirugikan oleh unggahan video yang beredar, kemudian mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Batu.
Polres Batu yang telah mendapatkan pengaduan DWB, kemudian melakukan pemanggilan terhadap NVR. Setelah mendengarkan keterangan dan aspirasi kedua belah pihak, Polres Batu berinisiatif untuk membuka jalur kesepakatan damai.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Batu dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih secara langsung dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak kepolisian mengedepankan pendekatan yang humanis dalam meredam potensi konflik sosial di masyarakat.
“Satreskrim Polres Batu telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak terkait dugaan tindak pencemaran nama baik di media sosial. Melalui pendekatan humanis, kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum,” ujar Iptu M Huda Rohman, Ps Kasie Humas Polres Batu, Rabu (14/10/2026).
Dalam mediasi tersebut, pihak pertama (terlapor) mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan video di media sosial. Kemudian terlapor menyatakan bersedia menghapus konten yang diadukan pelapor.
Di sisi lain, pihak kedua (pelapor) juga menyatakan berjanji tidak akan lagi membakar sampah di pemukiman, melainkan akan memilah dan membuang sampah ke TPS terdekat. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak juga diikuti kesepakatan untuk membuat video klip perdamaian.
“Dan video tersebut kemudian diunggah pada akun media sosial pihak pertama sebagai tanda dan memberitahukan kepada warga bahwa konflik pembakaran sampah ini telah terselaikan damai,” jelas Huda Rohman.
Ia juga menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan tertib dan lancar. Setelah kesepakatan damai tercapai, kelengkapan formil dari hasil mediasi keadilan restoratif ini secara resmi telah diselesaikan di Polres Batu. Konflik pembakaran sampah ini menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat untuk saling menghormati antar tetangga, serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Di sisi lain, karhutla masih dilaporkan terjadi di Kota Batu, Rabu (14/10/2026). Kali ini kebakaran terjadi di RPH Punten BKPH Pujon, dan Petak 9a Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kebakaran diduga berasal dari sisa pembakaran ranting dan serasah yang ditinggalkan tanpa pengawasan. Akibatnya api kembali menyala dan merambat ke rumpun bambu di sekitarnya.
“Tiupan angin kencang menyebabkan api semakin membesar dan sulit dikendalikan. Akibat kejadian tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan seluas ± 0,50 hektare,” ujar Suwoko, Kalaksa BPBD Kota Batu. [nas.kt]






