31 C
Sidoarjo
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024

Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu krusial yang perlu diperhatikan. Netralitas ASN tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Oleh karena itu, penting untuk mengawal netralitas ASN agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya tanpa pengaruh politik, demi menciptakan Pilkada yang bersih, adil, dan berintegritas.

Realitas tersebut penting terperhatikan, pasalnya regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada telah ditetapkan melalui beberapa peraturan, diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mendukung kandidat tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Surat Edaran Menteri PANRB menegaskan pentingnya netralitas ASN selama masa pemilihan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap ASN dapat menjaga integritas dan profesionalismenya, sehingga proses Pilkada berlangsung dengan adil dan transparan.

Selain regulasi yang telah ditetapkan, upaya untuk mengawasi dan menegakkan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 juga melibatkan berbagai lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Di samping itu, sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya netralitas ASN harus terus dilakukan, baik kepada ASN itu sendiri maupun kepada masyarakat. Dengan meningkatkan pemahaman tentang konsekuensi dari pelanggaran netralitas, diharapkan ASN dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Berita Terkait :  Urgensi Regulasi Anti-SLAPP

Dukungan dari masyarakat juga sangat penting dalam mengawal netralitas ASN, Jika semua pihak berkomitmen untuk menjaga netralitas, maka Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili kehendak rakyat. Dengan demikian, mengawal netralitas ASN dalam Pilkada 2024 bukan hanya merupakan tanggungjawab pemerintah dan lembaga pengawas, tetapi juga merupakan bagian dari partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bersinergi dalam menjaga netralitas ASN demi masa depan kepemimpinan yang lebih baik dan kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat terhadap sistem pemerintahan.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img