27.8 C
Sidoarjo
Tuesday, August 4, 2026
spot_img

275 Barang Rampasan Negara dari 35 Satker Kejaksaan Se – Jatim Dilelang Secara Terbuka

Pemkab Mojokerto, Bhirawa. – Sebanyak 275 barang rampasan negara hasil tindak pidana dari 35 satuan kerja (satker) kejaksaan se-Jawa Timur siap dilelang secara terbuka kepada masyarakat melalui mekanisme elektronik pada 10-14 Agustus 2026.

Sementara itu untuk Pameran Barang yang hendak di lelang telah dibuka di Gudang Kejaksaan Tinggi Jatim Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa 4 -7 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Abdul Qohar AF yang membuka pameran barang bukti sitaan negara, sehari sebelumnya, bersama Bupati Mojokerto Muh. Albarra dan Forkopimda serta unsur pejabat Kejaksaan negeri di jawa timur. Mengatakan, Pameran barang rampasan negara yang digelar Kejati Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan lelang serentak.

Berbagai barang sitaan hasil tindak pidana dipamerkan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus memberikan gambaran kepada masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang.

Ada sebanyak 275 barang yang akan dilelang terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, bangunan, hingga berbagai aset lainnya.

“Total seluruhnya sekitar 275 barang, terdiri dari mobil, motor, tanah, bangunan dan barang-barang lainnya. Dari 39 satker di Jawa Timur, ada 35 satker yang mengikuti lelang bersama pada 10 sampai 14 Agustus,” kata Abdul Qohar.

Lebih lanjut dijelaskan, Kajati jika tidak seluruh barang rampasan dipamerkan di lokasi karena aset tersebut masih berada di masing-masing satuan kerja kejaksaan di berbagai daerah. Oleh karena itu, Kejati Jawa Timur hanya menampilkan sebagian barang dari 13 satker sebagai sampel.

Berita Terkait :  Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Mudik Lebaran 2026

”Barang-barang itu berada di masing-masing satker. Di sini hanya sebagian karena lokasinya berjauhan dan tempatnya juga tidak memungkinkan jika seluruh barang dibawa,” ujarnya.

Menurut Abdul Qohar, aset yang dilelang berasal dari berbagai perkara, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum. Ia juga memastikan pemenang lelang tetap dapat mengurus legalitas kendaraan meskipun belum dilengkapi STNK maupun BPKB.

“Nanti ada risalah lelang. Dokumen itu menjadi dasar untuk dibawa ke instansi yang berwenang sehingga dapat diterbitkan surat-surat yang sah karena barang tersebut telah dilelang secara resmi dan hasilnya masuk ke kas negara,” jelasnya.

M Pada tahap awal, Kejati Jawa Timur menargetkan pelelangan sekitar 40 unit mobil. Salah satu kendaraan memiliki harga limit mulai Rp48 juta, namun nilai tersebut masih dapat meningkat sesuai penawaran peserta lelang.

“Ini sistemnya elektronik, jadi murni lelang. Siapa yang memberikan penawaran tertinggi sesuai mekanisme, dialah yang menjadi pemenang. Semuanya transparan dan bisa disaksikan masyarakat,” tegas Abdul Qohar.

Selain kendaraan, lelang juga menghadirkan sejumlah aset bernilai tinggi. Beberapa mobil mewah masih menunggu penetapan harga limit, sementara sebuah kapal yang berada di Gresik telah memiliki harga limit sekitar Rp3,7 miliar.

Abdul Qohar menambahkan seluruh mekanisme dan informasi pelaksanaan lelang akan dibuka secara luas kepada publik. Masyarakat, termasuk kalangan jurnalis, dipersilakan mengikuti maupun menyaksikan langsung pelaksanaan lelang yang dimulai pada 10 Agustus mendatang. (min.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!