Gresik, Bhirawa
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang tata cara penyembelihan hewan kurban.
Kegiatan ini mencakup aturan sesuai syariat Islam, kesejahteraan hewan, serta higiene dan sanitasi penanganan daging, guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan para petugas maupun panitia kurban agar proses berjalan sesuai ketentuan agama dan memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Eko Anindito Putro, menegaskan bahwa standar keamanan pangan tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan, tetapi juga harus sejalan dengan aspek kehalalan. Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh daging kurban yang benar-benar berkualitas, aman, dan layak dikonsumsi.
“Kegiatan bimtek ini bertujuan agar para peserta mampu mengawal seluruh proses pemotongan hewan kurban. Perlu diketahui, sekitar 95 persen pemotongan hewan kurban di wilayah ini dilaksanakan di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Oleh karena itu, kami pastikan proses ibadah ini berjalan lancar, profesional, serta sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.
Pihaknya juga menginformasikan bahwa pemerintah daerah tengah memperketat pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban, khususnya untuk mengantisipasi penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Para panitia kurban diimbau agar lebih selektif dalam memilih hewan dan tidak menggunakan hewan yang masuk kategori P3K — yakni pincang, buta, sakit, maupun kurus — sebagai hewan kurban.
Selain itu, Dispertan juga mengingatkan ketentuan batas usia hewan kurban: sapi minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing minimal berusia satu tahun.
Para peserta bimtek juga dibekali pemahaman mendalam mengenai tata cara penyembelihan yang sesuai syariat, mulai dari penggunaan pisau yang sangat tajam agar tidak menyiksa hewan, hingga teknik pemotongan saluran pernapasan, kerongkongan, dan pembuluh darah secara sempurna.
“Kami memastikan seluruh hewan kurban yang beredar telah mendapatkan vaksinasi lengkap dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Tim Pasukan Kesehatan Hewan Kurban (Paskeswanku) juga telah dikerahkan ke setiap kecamatan untuk memantau kondisi kesehatan hewan, baik sebelum maupun sesudah disembelih,” jelas Eko Anindito Putro.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dispertan Gresik, drh Viki Mustofa, menambahkan bahwa tim reaksi cepat juga akan bertugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap hewan kurban di lokasi penyembelihan, seperti di masjid, mushola, maupun tempat lainnya selama pelaksanaan Idul Adha.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap sebelum penyembelihan hingga penanganan daging pasca-pemotongan, demi menjamin kesehatan hewan dan kebersihan hasil olahannya.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar hanya membeli hewan kurban yang telah memiliki SKKH atau izin resmi dari dinas terkait. Hal ini sangat penting untuk menjamin kondisi kesehatan hewan sebelum disembelih dan keamanan daging yang nantinya dikonsumsi,” pungkasnya. [kim.kt]


