Kota Batu, Bhirawa – Menumbuhkan rasa aman secara psikologis bagi pelajar jenjang Sèkolah Dasar (SD) menjadi kunci utama dalam mengembangkan potensi anak saat berada di sekolah. Karena itu Kota Batu menyelenggarakan Deklarasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Diharapkan adanya deklarasi ini dapat membuat pengembangan potensi diri generasi penerus Kota Batu bisa dilakukan sejak dini.
“Deklarasi ini merupakan sebuah komitmen moral bersama untuk memberikan manfaat nyata dan berjangka panjang bagi seluruh pelajar di Kota Batu,” ujar Muhammad Nur Adhim, Plt Ķadindik Kota Batu, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan dengan deklarasi bersama ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan langkah antara guru, orang tua/ wali murid, dan juga siswa. Hal ini juga lebih menjamin perlindungan fisik siswa sekaligus mewujudkan lingkungan ramah anak di sekolah.
Adanya deklarasi budaya sekolah aman ini diyakìni dapat mendorong pembangunan karakter empati dan anti bullying sejak dini. Dengan suasana belajar yang kondusif maka peningkatkan prestasi akademik dan non akademik para siswa akan lebih mudah diwujudkan.
“Setiap anak berhak tersenyum saat melangkahkan kaki ke sekolah, dan berhak pulang dengan membawa cerita bahagia,” ungkap Adhim.
Diketahui, salah satu sekolah yang telah melaksanakan Deklarasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sumbergondo 02, Kecamatan Bumiaji. Adhim berharap bahwa deklarasi bersama ini bukan sekadar tanda tangan di atas spanduk. Melaikan harus menjadi sebuah komitmen moral bersama yang memberikan manfaat nyata dalam jangka panjang.
Di sisi lain, DPRD Kota Batu juga berupaya mewujudkan Kota Batu aman dan ramah anak dan perempuan. Hal ini direalisasikan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Saat ini pansus ini terus intensif melaksanakan rapat kerja dalam rangka penyelarasan raperda. Melalui penyelarasan ini, Pansus berkomitmen untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Selain itu diharapkan keberadaan Perda ini nantinya dapat memperkuat penanganan kasus, serta memberikan ruang aman bagi seluruh perempuan dan anak di Kota Batu,” jelas Dewi Kartika, ketua pansus raperda ìni.
Ia menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh ditoleransi. Untuk itu, landasan hukum yang kuat dan berpihak pada korban harus tersedia di Kota Batu.
Dengan demikian hak-hak anak akan bisa terpenuhi dan terjamin secara hukum. Selain itu pencegahan kekerasan terhadap anak juga dapat berjalan lebih maksimal di tingkat masyarakat.
“Mari bersama-sama kita kawal pembentukan regulasi ini demi mewujudkan Kota Batu yang inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ajak Kartika. [nas.kt]


