32 C
Sidoarjo
Tuesday, September 8, 2026
spot_img

Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Amankan 31.648 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Lamongan

Tim Gabungan di Lamongan menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di empat kecamatan wilayah Kabupaten Lamongan. suprayitno /bhirawa.

Lamongan, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 31.648 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan yang digelar di empat kecamatan pada Senin (7/9/2026). Langkah tegas ini menyasar sejumlah toko dan distributor di Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lamongan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, merinci bahwa dari hasil penyisiran di lapangan, temuan terbesar berada di Kecamatan Glagah dengan total 28.368 batang. Disusul Kecamatan Karangbinangun sebanyak 2.080 batang, dan Kecamatan Pucuk sebanyak 1.200 batang. Sementara untuk wilayah Kecamatan Babat, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

“Temuan ini mencakup berbagai jenis pelanggaran ketentuan cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” terang Edwyn.

Seluruh barang bukti rokok ilegal yang terjaring dalam operasi ini telah diserahkan dan disita oleh pihak KPPBC TMP B Gresik guna penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Berita Terkait :  Pemkab Madiun Berikan Penghargaan Hubungan Industrial ke 9 Perusahaan

Edwyn menegaskan bahwa razia berkala ini menjadi langkah krusial dalam menekan peredaran BKC ilegal demi mengoptimalkan penerimaan negara, menagakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi produk tanpa izin resmi. Tak hanya itu, penindakan ini juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri tembakau yang telah taat mematuhi aturan penempelan cukai,” tambahnya.

Operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lamongan ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sekaligus optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di wilayah Kabupaten Lamongan. [yit.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!