29 C
Sidoarjo
Thursday, October 1, 2026
spot_img

FSPMI Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Pemprov Jatim Siapkan Tindak Lanjut

Pemprov Jatim, Bhirawa. – Serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan sejumlah tuntutan dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (1/10). Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur dan dipimpin Kepala Bakesbangpol serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Perwakilan FSPMI Jazuli mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan agenda nasional yang digelar serentak di 38 provinsi. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah segera disahkannya RUU Ketenagakerjaan, dengan batas waktu yang diharapkan paling lambat akhir Oktober 2026.

Selain itu, FSPMI meminta kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai tindak lanjut hasil May Day. Mereka juga meminta penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pajak pesangon karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Perwakilan FSPMI lainnya, Ardian, meminta Pemprov Jatim memfasilitasi penyampaian formula penghitungan upah kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Formula Upah Layak Masa Depan tersebut disusun DPW FSPMI untuk selanjutnya dilakukan pengkajian.

FSPMI juga menyoroti akses pekerja terhadap perumahan yang dinilai masih terbatas sehingga banyak pekerja tinggal di kos. Selain itu, mereka meminta sosialisasi mengenai kemudahan pajak kendaraan bermotor bagi pekerja agar lebih dipahami pekerja maupun perusahaan.

Perwakilan FSPMI Nurudin turut mempertanyakan tindak lanjut Raperda Jaminan Pesangon dan Raperaturan Gubernur tentang optimalisasi jaminan sosial. Menurut dia, aspirasi mengenai Raperda Jaminan Pesangon telah disampaikan FSPMI sejak tujuh tahun lalu, sementara pekerja yang tidak didaftarkan dalam kepesertaan jaminan sosial juga disebut tidak dapat mengakses bantuan subsidi upah.

Berita Terkait :  Pemkab Bondowoso Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg

FSPMI juga meminta kejelasan mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Timur. Sementara itu, LBH yang ikut menyampaikan aspirasi meminta tindak lanjut terhadap kasus meninggalnya pekerja di PT GWS serta audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) terkait kecelakaan kerja yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto dengan didampingi Kabid HI dan Jamsos Sugeng Lestari dan Kabid Wasnaker dan K3 Tri Widodo menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait SMK3 di PT GWS telah dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 17 September 2026. Pekerja yang bersangkutan merupakan pekerja alih daya yang ditempatkan di PT GWS.

Terkait persoalan upah, Disnakertrans Jatim akan melakukan komunikasi intensif dengan FSPMI dalam empat hari ke depan dan selanjutnya mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa. Sedangkan terkait Raperda Jaminan Pesangon dan Rapergub Jaminan Sosial, pembahasan akan dilakukan bersama Biro Hukum dan biro terkait.

Untuk Satgas PHK, Pemprov Jatim menyampaikan belum menerima salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas PHK. Setelah salinan diterima, ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti, dengan harapan pembentukan Satgas PHK dilakukan Biro Kesra karena cakupannya melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, Kanwil Pajak menyampaikan bahwa ketentuan mengenai PTKP telah diakomodasi dalam regulasi yang berlaku, namun edukasinya masih perlu ditingkatkan. Dari Kementerian Koordinator Perekonomian juga disebutkan bahwa pada 2027 akan dilakukan sejumlah stimulus, termasuk penyesuaian PTKP.

Berita Terkait :  Menjaga Biru Bersama, Kolaborasi Indonesia -Malaysia Melawan Ancaman Mikroplastik

Terkait Raperda dan Rapergub, Biro Hukum menyampaikan proses saat ini berada pada tahap penyusunan analisis urgensi bersama tim analisis dan tim pembahasan. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi di Kementerian Hukum, sedangkan pembahasan lanjutan dapat dilakukan di Biro Hukum Setdaprov Jatim.[rac.aya.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!